KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Game Online dengan Judi Online

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Game Online dengan Judi Online

Perbedaan <i>Game Online</i> dengan Judi <i>Online</i>
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan <i>Game Online</i> dengan Judi <i>Online</i>

PERTANYAAN

Saya menemukan banyak iklan game online, baik endorse selebgram atau iklan di web, namun kontennya ternyata perjudian. Sebenarnya, apa yang menjadikan suatu permainan dikatakan sebagai judi atau judi online?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu permainan dapat tergolong sebagai judi jika memenuhi ketentuan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP. Bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

    Termasuk pula judi online, yang diatur dalam UU ITE, cakupan pengertiannya merujuk pada ketentuan di atas. Lalu, apakah permainan game online termasuk judi? Apa perbedaan game online dan judi online?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Permainan yang Memenuhi Unsur Pidana Judi yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 9 Juni 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Selebgram Endorse Judi Online, Ini Sanksinya dalam UU ITE 2024

    Selebgram <i>Endorse</i> Judi <i>Online</i>,  Ini Sanksinya dalam UU ITE 2024

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pengertian Judi

    Secara bahasa, KBBI mengartikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

    Adapun, menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia sebagaimana dikutip Aspek Hukum Model Bisnis yang Menyerupai Perjudian, berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.

    Dalam konteks yuridis, permainan atau gim dapat digolongkan sebagai judi jika memenuhi kriteria sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yang berbunyi:

    Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

    Adapun, di dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru serta penjelasannya, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 tidak memberikan definisi/pengertian tentang perjudian atau permainan judi. Pasal tersebut mengatur tentang jenis tindak pidana perjudian.

    Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP tersebut, dapat dilihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan. 

    Contohnya, jika Anda bermain catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika memenangkan permainan catur, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya jika Anda melihat orang lain bermain catur, kemudian Anda bertaruh dengan teman Anda bahwa bahwa yang menang adalah A atau B, maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian. Sebab, karena berdasarkan isi Pasal 303 ayat (3) KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, setiap permainan atau gim yang mengandung unsur taruhan yang dapat berupa uang atau harta, yang kemenangan atau keuntungannya berdasarkan peruntungan, juga bisa karena pemainnya lebih mahir/terlatih, maka perbuatan tersebut adalah judi.

     

    Unsur Pasal Judi Online

    Judi online menurut hemat kami adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian. Perlu diketahui bahwa judi online merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    Tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[2]

    Menurut Adami Chazawi dan Ardi Ferdian dalam buku Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik unsur pasal judi online dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut (hal. 53):

    1. Unsur subjektif: kesalahan (dengan sengaja).
    2. Unsur objektif
    1. melawan hukum: tanpa hak;
    2. perbuatan: mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya;
    3. objek: informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    Lebih lanjut diterangkan dalam buku tersebut bahwa penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu dengan menyesuaikan dengan batasan/pengertian perjudian dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dan menerapkan pada macam/bentuk tindak pidana perjudian mana yang bersesuaian (hal. 57).

    Arti perjudian yang dimaksud Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sama dengan arti permainan judi (hazardspel) menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP. Sementara tindak pidana perjudian dimuat di dalam Pasal 303 ayat (1) angka 1, 2, 3, dan ayat (2), serta Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 dan 2 (hal. 58).

    Adapun, menurut SKB UU ITE, titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya secara elektronik konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan (hal. 8).

    Penyebaran konten perjudian dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menyebarkan dari satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/pengguna (hal. 9).

     

    Perbedaan Gim Online dengan Judi Online

    Agar Anda tidak terjebak dengan judi online berkedok gim online, berikut kami uraikan perbedaan antara gim dan judi online. Namun sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dan klasifikasi gim online.

    Game menurut Oxford Dictionary adalah “an activity that you do to have fun, often one that has rules and that you can win or lose; the equipment for a game.” Jika diterjemahkan secara bebas, gim adalah aktivitas yang dilakukan untuk bersenang-senang, sering kali terdapat aturan dan Anda dapat menang atau kalah.

    Gim, baik luring maupun daring terdapat klasifikasi atau kategorinya, antara lain permainan kompetisi (game of competition), permainan untung-untungan (game of chance), board game, permainan kartu, simulation game seperti monopoli, role-play game, dan serious game yang didasarkan semata-mata pada tujuan dari bermain gim, seperti untuk edukasi, training, riset, dan sebagainya.[3]

    Berdasarkan pengertian dan klasifikasi gim di atas, pada dasarnya antara gim online dengan permainan yang mengandung unsur judi online saling beririsan. Sebab, dalam gim online juga terdapat jenis-jenis permainan yang mirip dengan judi online, seperti permainan kartu atau game of chance.

    Namun demikian, perlu diperhatikan ketentuan mengenai gim online yang diatur di dalam Permenkominfo 11/2016. Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 11/2016 menyebut gim online sebagai permainan interaktif elektronik yaitu aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan dan aturan berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.

    Suatu permainan tidak dapat diklasifikasikan sebagai game online atau permainan interaktif elektronik apabila merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang bisa ditukarkan menjadi uang asli.[4]

    Dengan demikian, jika permainan atau gim online itu mengandung unsur taruhan berupa uang termasuk uang virtual, atau permainan yang kemenangan atau keuntungannya sangat tergantung pada peruntungan, maka permainan tersebut adalah judi online.

    Dalam praktiknya, kans kemenangan dalam judi online sangatlah kecil dibanding dengan apa yang penjudi pertaruhkan. Salah satunya disebabkan karena gambler’s fallacy yaitu keyakinan bahwa, dalam suatu kejadian acak, dengan adanya hasil tertentu maka akan diimbangi dengan tendensi untuk mendapatkan hasil sebaliknya. Contohnya ketika melempar koin, yang muncul adalah koin bagian atas (misalnya muncul angka), maka ada tendensi bahwa yang selanjutnya akan muncul koin bagian bawah (gambar).[5]

    Dapat dikatakan pula bahwa gambler’s fallacy adalah kepercayaan yang salah bahwa ada korelasi negatif atas kejadian acak yang pada dasarnya tidak saling berkorelasi. Contoh: ketika seseorang percaya bahwa setelah tiga angka merah muncul di roulette wheel, maka selanjutnya kemungkinan besar akan muncul angka hitam.[6]

    Dalam praktiknya, dengan adanya gambler’s fallacy yang sering kali menjangkiti penjudi tersebut, dimanfaatkan oleh bandar judi untuk meraup banyak keuntungan dengan cara memberikan peluang penjudi untuk menang/untung sangat sedikit. Dengan demikian, penjudi akan terus menerus bermain, dengan anggapan akan mendapatkan banyak kemenangan.

    Hal ini berbeda dengan gim online yang dalam praktiknya kans kemenangan atau pencapaian level, tergantung ada pada kemampuan atau keahlian serta pengalaman dari pemainnya. Sebab, dalam gim online tidak terdapat bandar layaknya dalam judi online.

    Dengan demikian, apakah permainan game online termasuk judi? Jawabannya adalah tidak, sepanjang gim online tersebut tidak memuat unsur taruhan uang/harta, atau unsur keuntungan (uang) yang didasarkan pada peruntungan.

    Secara garis besar, perbedaan gim dan judi online adalah pada kans kemenangan judi online yang sangat kecil karena diatur oleh bandar, dan adanya unsur pertaruhan uang/harta dan/atau keuntungannya didasarkan pada peruntungan. Sementara dalam gim online kedua unsur tersebut tidak ada.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    1. Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative, 2015;
    2. Apostolos Spanos. Games of History; Games and Gaming as Historical Sources. London and New York: Routledge, 2021;
    3. James Sundali dan Rachel Croson. Biases in casino betting: The hot hand and gambler’s fallacy. Judgement and Decision Making Vol. 1 No. 1 Juli 2006;
    4. Peter Ayton dan Ilan Fischer. The hot hand fallacy and the gambler’s fallacy: Two faces of subjective randomness. Memory & Cognition, 32 (8), 2004;
    5. KBBI, judi, yang diakses pada Kamis, 26 Oktober 2023, pukul 21.09 WIB;
    6. Oxford Dictionary, game, yang diakses pada Jumat, 27 Oktober 2023, pukul 10.04 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [2] Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [3] Apostolos Spanos. Games of History; Games and Gaming as Historical Sources. London and New York: Routledge, 2021, hal. 11 – 13

    [4] Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik

    [5] Peter Ayton dan Ilan Fischer. The hot hand fallacy and the gambler’s fallacy: Two faces of subjective randomness. Memory & Cognition, 32 (8), 2004, hal. 1369

    [6] James Sundali dan Rachel Croson. Biases in casino betting: The hot hand and gambler’s fallacy. Judgement and Decision Making Vol. 1 No. 1 Juli 2006, hal. 2

    Tags

    judi online
    perjudian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!