Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah PNS Menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dapatkah PNS Menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan?

Dapatkah PNS Menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah PNS Menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan tentang kedudukan PNS sebagai kuasa hukum. Dapatkah seorang PNS menjadi kuasa hukum di pengadilan? Jika dapat, untuk perkara apa saja, apakah dalam perkara pidana dimungkinkan? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kuasa hukum yang Saudara maksud berarti orang yang mewakili kepentingan klien atau kepentingan orang/pihak lain di pengadilan.

     

    Secara umum, masyarakat mengenal kuasa hukum adalah advokat sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat disebutkan salah satu syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Dengan demikian, jika PNS ingin menjadi kuasa hukum mewakili kepentingan orang lain untuk berperkara di pengadilan, hal ini tidak dimungkinkan. Meski demikian, bukan berarti PNS sama sekali tidak bisa menjadi kuasa hukum untuk beracara di pengadilan.

     

    Jaksa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”):

    KLINIK TERKAIT

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia
     

    Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

     

    Dengan kata lain, Jaksa dengan kuasa khusus dapat menjadi kuasa hukum dari Negara Republik Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia dalam hal negara atau pemerintah menjadi pihak dalam perkara perdata atau tata usaha negara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain Jaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan, Pegawai Negeri Sipil yang juga dapat menjadi kuasa hukum adalah Biro Hukum Pemerintah atau orang tertentu yang ditunjuk oleh instansi yang bersangkutan. Seperti disebutkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II tahun 2004 (hal.112) bahwa Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Staatsblad 1922 No.522 dan Pasal 123 ayat (2) HIR adalah:

     

    (a).   Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah;

    (b).   Jaksa; atau

    (c).   Orang tertentu atau pejabat-pejabat yang diangkat/ditunjuk oleh instansi-instansi yang bersangkutan.

                                                                        

    Sedangkan apakah PNS dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan dalam perkara pidana, kami kurang memahami kasus pidana seperti apa yang Anda maksud. Jika yang Anda maksudkan adalah PNS menjadi kuasa hukum dari orang lain yang melakukan perbuatan pidana, maka hal tersebut tidak dimungkinkan, karena dengan demikian PNS tersebut melakukan fungsi sebagai advokat. Hal ini sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, PNS tidak dapat menjadi advokat.

     

    Jadi, pegawai negeri sipil yang dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan adalah Jaksa yang diberi kuasa khusus untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara di bidang perdata atau tata usaha negara, atau Biro Hukum Pemerintah di bidang perdata. Sedangkan untuk perkara pidana, selama seseorang memiliki status sebagai PNS tidak bisa menjadi kuasa hukum mewakili kepentingan tersangka atau terdakwa.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

    3.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    4.     Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlasch Reglement; Staatsblad Tahun 1944 Nomor 44).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!