Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat?

Bolehkah Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat?

PERTANYAAN

Apakah kita dapat menerobos lampu merah ketika kita sedang dalam keadaan darurat (selain ambulans)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 22 Juni 2012.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Intisari:

     

     

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau lampu merah. Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu atau bagi pengguna jalan yang memiliki hak utama, polisi memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.

     

    Keadaan tertentu misalnya adalah adanya pengguna jalan yang diprioritaskan, adanya bencana alam, adanya kecelakaan lalu lintas, adanya kerusuhan massa, demonstrasi, kebarakan, dan lain-lain.

     

    Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, iring-iringan jenasah, dan lain sebagainya.

     

    Jadi, selain dari pada ”keadaan tertentu” dan “pengguna jalan yang memperoleh hak utama”, penerobosan lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

     

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.[1]

     

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.[2] Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.[3]

     

    Walaupun mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:[4]

    a.    memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

    b.    memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

    c.    mempercepat arus Lalu Lintas;

    d.    memperlambat arus Lalu Lintas;

    e.    mengalihkan arah arus Lalu Lintas;

    f.     menutup dan membuka arus lalu lintas.

     

    Yang mana tindakan kepolisian sebagaimana disebut di atas wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.[5]

     

    Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:[6]

    a.    perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;

    b.    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;

    c.    adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;

    d.    adanya pekerjaan jalan;

    e.    adanya bencana alam;

    g.    adanya Kecelakaan Lalu Lintas;

    h.    adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;

    i.      adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;

    j.     terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, dan kebakaran; dan

    k.    adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

     

    Siapa sajakah pengguna jalan yang diprioritaskan? Kendaraan bermotor yang diprioritaskan dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalah kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sesuai dengan urutan berikut:[7]

    a.    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    b.    Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c.    Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    d.    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e.    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f.     Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g.    Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.[8]

     

    Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa “keadaan tertentu” atau yang Anda sebut dengan “keadaan darurat” terbatas hanya pada hal-hal yang telah disebutkan di atas. Selain itu, memang ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika ada lampu merah seperti yang kami sebutkan sebelumnya, salah satunya ambulans. Selain dari pada ”keadaan tertentu” dan “pengguna jalan yang memperoleh hak utama”, penerobosan lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

     



    [1] Pasal 1 angka 19 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 8 PP 79/2013

    [2] Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ

    [3] Pasal 287 ayat (2) UULLAJ

    [4] Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”)

    [5] Pasal 104 ayat (2) UU LLAJ

    [6] Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012

    [7] Pasal 134 UU LLAJ

    [8] Penjelasan Pasal 134 huruf g UU LLAJ

    Tags

    uu lalu lintas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!