KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?

Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?

PERTANYAAN

Saya adalah seorang karyawan di BUMN konstruksi di Jakarta. Saya mendengar selentingan berita bahwa saya akan dimutasi ke luar Jakarta, yaitu ke Makassar. Akan tetapi dari pihak manajemen perusahaan belum menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada saya. Kalau hal ini memang benar terjadi kepada saya nantinya, terus terang saya akan menolak mutasi ini, dengan alasan tidak bisa jauh dari keluarga karena keluarga saya di Jakarta. Pertanyaannya adalah bolehkah perusahaan merotasi karyawan secara sepihak? Apakah karyawan berhak menolak mutasi dengan alasan keluarga? Kalau saya menolak mutasi tersebut apa konsekuensi hukumnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum ketenagakerjaan, mutasi dikenal dengan istilah penempatan tenaga kerja. Pelaksanaan mutasi tersebut semestinya mengacu pada ketentuan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan.

    Pada umumnya, aturan mutasi karyawan diatur secara lebih spesifik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal pekerja berstatus sebagai pekerja badan usaha milik negara (“BUMN”), maka ketentuan mutasi tersebut diatur dalam perjanjian kerja bersama.

    Lantas, apa hukumnya jika karyawan BUMN menolak mutasi kerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan Kerja/Mutasi? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Juni 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?

    Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dasar Hukum Mutasi Kerja

    Mutasi menurut KBBI berarti pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. Dengan demikian, kami mengasumsikan bahwa mutasi karyawan yang Anda maksud adalah berkaitan dengan pemindahan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lainnya, sekaligus mutasi lokasi kerja.

    Kemudian, sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa karyawan badan usaha milik negara (“BUMN”) merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.[1]

    Lebih lanjut, bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.[2] Dengan demikian, karyawan BUMN tunduk pada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.

    Terkait dengan pertanyaan Anda, dalam UU Ketenagakerjaan, mutasi dikenal dengan istilah penempatan tenaga kerja. Pelaksanaan mutasi tersebut seyogianya mengacu pada Pasal 32 UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

    1. penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
    2. penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
    3. penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

     

    Apakah Karyawan Berhak Menolak Mutasi?

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dijelaskan dalam artikel Menolak Mutasi Berarti Menolak Perintah Kerja bahwa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) kepada seorang pekerja karena menolak mutasi. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan PHK oleh perusahaan tersebut (hal. 1). Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) dalam perkara tersebut adalah menolak mutasi sama dengan menolak perintah kerja (hal. 2)

    Selain itu, dalam perkara tersebut, memang disebutkan dalam peraturan perusahaan bahwa perusahaan berwenang untuk mengangkat, menetapkan, atau mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan lainnya atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan (hal. 1)

    Hal serupa juga dijelaskan dalam artikel Mutasi Adalah Hak Mutlak Perusahaan, PHK Wartawan ‘Kompas’ Sah. Dalam kasus ini, pekerja juga di-PHK karena menolak mutasi. Majelis hakim mengabulkan gugatan perusahaan dengan dasar bahwa menolak mutasi berarti dianggap melanggar syarat perjanjian kerja. Hal ini didasarkan pada surat pernyataan calon koresponden yang ditandatangani oleh pekerja. Sebab, dalam kasus ini, ketentuan mutasi tidak diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan telah kedaluwarsa (hal. 2).

    Anda juga dapat melihat ke dalam Putusan MA No. 82 K/Pdt.Sus-PHI/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim berpendapat bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan oleh tergugat/pemohon kasasi (dalam hal ini adalah perusahaan) telah sesuai dengan dan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perusahaan (hal. 4).

    Berdasarkan argumen tersebut, maka menjawab pertanyaan Anda, apakah karyawan berhak menolak mutasi, jawabannya adalah tergantung dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau dalam peraturan perusahaan tempat Anda bekerja.

    Jika memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai menolak perintah kerja atau melanggar perjanjian kerja, konsekuensinya adalah Anda dianggap melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Namun, karena Anda adalah karyawan BUMN, maka yang menjadi dasar pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama, yaitu perjanjian yang dibuat antara pekerja BUMN dengan pemberi kerja yaitu manajemen BUMN.[3] Artinya, Anda perlu memeriksa kembali dasar mutasi karyawan dalam peraturan kerja bersama di perusahaan Anda.

    Lalu, bagaimana cara menolak mutasi kerja? Anda pertama-tama dapat mengupayakan cara kekeluargaan dengan menyampaikan latar belakang mengapa Anda keberatan untuk dipindah atau dimutasi ke tempat lain karena alasan keluarga.

    Hal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, bahwa penempatan tenaga kerja harus memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum pekerja. Dengan demikian, sudah seyogianya perusahaan memperhatikan kondisi pekerja yang akan dimutasi, termasuk kondisi keluarganya.

    Jadi, menurut hemat kami, seandainya Anda dimutasi, Anda bisa saja menyampaikan keberatan Anda atas mutasi tersebut secara baik-baik atau “menawar” kebijakan mutasi tersebut agar perusahaan mempertimbangkan alasan Anda untuk tidak jauh dari keluarga. Dengan harapan, perusahaan akan mempertimbangkan kembali rencana mutasi tersebut.

    Namun demikian, perlu dicatat bahwa apabila kewenangan perusahaan untuk melakukan mutasi ini secara tegas diatur dalam perjanjian kerja bersama, maka perusahaan/BUMN mempunyai dasar yang kuat untuk memutus hubungan kerja Anda jika Anda menolak mutasi.

    Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf k PP 35/2021 bahwa salah satu alasan dapat dilakukan PHK oleh perusahaan adalah pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Baca juga: Hak-hak Karyawan yang di-PHK dan yang Resign

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/Pdt.Sus-PHI/2021.

    Referensi:

    Mutasi, yang diakses pada Selasa, 26 September 2023, pukul 08.31 WIB.


    [1] Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP 23/2022”)

    [2] Pasal 95 ayat (2) PP 23/2022

    [3] Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan penjelasannya

    Tags

    mutasi
    bumn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!