Pengaturan Hukum Internasional tentang Perampasan Harta Saat Perang
PERTANYAAN
Saya mau tanya adakah dasar hukum positif internasional ataupun nasional yang mengatur mengenai harta rampasan perang? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya mau tanya adakah dasar hukum positif internasional ataupun nasional yang mengatur mengenai harta rampasan perang? Terima kasih.
Dalam hukum internasional, kami tidak dapat menemukan ketentuan yang secara khusus mengatur tentang harta rampasan perang. Namun, terdapat beberapa ketentuan hukum internasional yang melarang tindakan perampasan/penjarahan dalam perang, di antaranya yaitu:
1. The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949. Dalam Pasal 33 secara jelas dinyatakan bahwa “pillage is prohibited”.
2. Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997. Beberapa ketentuan dalam Protokol tersebut pula menjelaskan tindakan “pillage” sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dalam suatu konflik internal.
3. Rome Statute of the International Criminal Court. Dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa “pillaging a town or place, even when taken by assault” sebagai suatu kejahatan perang.
Pengaturan internasional di atas menggunakan istilah “Pillage/Pillaging” yang dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai: “the forcible seizure of another’s property, especially in war”, yaitu perampasan/penjarahan harta benda seseorang dalam keadaan perang. Maka dapat dikatakan bahwa tindakan perampasan/penjarahan merupakan suatu kejahatan perang.
Kebiasaan internasional yang mengatur mengenai perampasan/penjarahan dalam perang dapat dilihat pada Customary IHL Database yang merupakan hasil penelitian dalam kebiasaan hukum humaniter internasional yang diselenggarakan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC). Customary IHL Database memperlihatkan hasil penelitian tentang kebiasaan-kebiasaan umum dalam hukum humaniter internasional yang telah diterima sebagai hukum oleh negara.
Dapat dilihat dua ketentuan dalam Customary IHL Database yang mencerminkan kebiasaan internasional dalam hal perampasan/penjarahan dalam perang. Rule 52 Customary IHL Database menyatakan bahwa “pillage is prohibited” dan Rule 122 Customary IHL Database menyatakan bahwa “pillage of personal belongings of persons deprived of their liberty is prohibited”. Kedua kebiasaan umum tersebut dianggap sebagai suatu kebiasaan yang wajib dilaksanakan oleh negara dalam keadaan perang. Customary IHL Database mencantumkan pula beberapa praktik negara yang memperlihatkan penerapan kedua kebiasaan umum tersebut pada buku panduan militer beberapa negara.
Sementara itu, di dalam tata hukum nasional, kami tidak dapat menemukan pengaturan yang secara jelas mengatur mengenai rampasan perang ataupun tentang tindakan perampasan/penjarahan dalam perang. Namun, mengingat bahwa Indonesia merupakan negara anggota Geneva Conventions 1949, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949, maka Indonesia terikat dengan ketentuan Geneva Conventions 1949 termasuk di dalamnya ketentuan mengenai perampasan/penjarahan dalam perang.
2. The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949
3. Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997.
4. Rome Statute of the International Criminal Court
1. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R Agoes, “Pengantar Hukum Internasional”, Bandung:PT Alumni, 2003.
2. International Committee of the Red Cross(ICRC), Customary IHL Database, http://www.icrc.org/customary-ihl/eng/docs/v1_rul_rule52, diakses pada 18 Desember 2012.
3. International Committee of the Red Cross(ICRC), Customary IHL Database, http://www.icrc.org/customary-ihl/eng/docs/v1_rul_rule122, diakses pada 18 Desember 2012.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?