KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsultan Arsitektur, Bolehkah Berbentuk Usaha Perorangan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Konsultan Arsitektur, Bolehkah Berbentuk Usaha Perorangan?

Konsultan Arsitektur, Bolehkah Berbentuk Usaha Perorangan?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsultan Arsitektur, Bolehkah Berbentuk Usaha Perorangan?

PERTANYAAN

Saya ingin mendirikan perusahaan konsultan perencana arsitektur, bisakah hanya dengan bentuk perusahaan perorangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Konsultasi perencanaan arsitektur, menurut Pasal 1 angka 1 dan angka 2 jo. Pasal 6 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”), termasuk dalam lingkup pengertian Jasa Konstruksi. Menurut Pasal 5 UU Jasa Konstruksi, perusahaan perseorangan boleh melakukan usaha jasa kontruksi, tetapi hanya untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Bunyi Pasal 5 UU Jasa Konstruksi selengkapnya adalah sebagai berikut:

     
    (1) Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.

    (2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana. konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.

    (3) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

    Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

    (4) Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

     

    Jadi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (2) UU Jasa Konstruksi, perusahaan jasa konstruksi dapat berupa perusahaan perseorangan, tetapi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil.Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Jasa Konstruksi disebutkan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pembatasan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh orang perseorangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap para pihak maupun masyarakat atas risiko pekerjaan konstruksi.

     

    Mengenai yang dimaksud dengan “risiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil” diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (“PP 28/2000”), yaitu:

    -      kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda

    -      kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli

    -      kriteria biaya kecil dan atau biaya sedang dan atau biaya besar yang ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.

     

    Selain itu, penyedia jasa usaha konstruksi baik berbentuk perorangan maupun badan usaha wajib mendapat sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi, dan mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Forum Jasa Konstruksi (Pasal 12 PP 28/2000 jo UU Jasa Konstruksi).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

    2.    Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!