Konsultan Arsitektur, Bolehkah Berbentuk Usaha Perorangan?
PERTANYAAN
Saya ingin mendirikan perusahaan konsultan perencana arsitektur, bisakah hanya dengan bentuk perusahaan perorangan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin mendirikan perusahaan konsultan perencana arsitektur, bisakah hanya dengan bentuk perusahaan perorangan?
Konsultasi perencanaan arsitektur, menurut Pasal 1 angka 1 dan angka 2 jo. Pasal 6 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”), termasuk dalam lingkup pengertian Jasa Konstruksi. Menurut Pasal 5 UU Jasa Konstruksi, perusahaan perseorangan boleh melakukan usaha jasa kontruksi, tetapi hanya untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Bunyi Pasal 5 UU Jasa Konstruksi selengkapnya adalah sebagai berikut:
(2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana. konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.
(3) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Jadi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (2) UU Jasa Konstruksi, perusahaan jasa konstruksi dapat berupa perusahaan perseorangan, tetapi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil.Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Jasa Konstruksi disebutkan bahwa:
Pembatasan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh orang perseorangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap para pihak maupun masyarakat atas risiko pekerjaan konstruksi.
Mengenai yang dimaksud dengan “risiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil” diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (“PP 28/2000”), yaitu:
- kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda
- kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
- kriteria biaya kecil dan atau biaya sedang dan atau biaya besar yang ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.
Selain itu, penyedia jasa usaha konstruksi baik berbentuk perorangan maupun badan usaha wajib mendapat sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi, dan mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Forum Jasa Konstruksi (Pasal 12 PP 28/2000 jo UU Jasa Konstruksi).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?