Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Pengawasan Bank Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewenangan Pengawasan Bank Indonesia

Kewenangan Pengawasan Bank Indonesia
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Pengawasan Bank Indonesia

PERTANYAAN

Pada tahun 2001 sebuah Bank melelang jaminan kredit macet. Pemegang saham bank tersebut mengikuti lelang Terbuka dan menjadi pemenang lelang dengan cara dibayarkan lunas oleh pihak Bank, sehingga pemegang saham Bank tersebut harus mengangsur kepada Bank (oper kredit). Bank tidak pernah mengeluarkan surat tagih, sehingga pemegang saham kesulitan dalam membayarkan angsuran. Pada tahun 2010 Bank Indonesia kemudian meminta kepada Bank untuk menyelesaikan permasalahan agunan tersebut dengan cara mengizinkan pemegang saham untuk membayar cicilan dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bank Indonesia. Tujuh bulan kemudian, pada tahun 2011, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan keputusan untuk MENGHENTIKAN cicilan tersebut dan menyuruh bank untuk mengembalikan seluruh cicilan yang sebelumnya sudah diterima melalui surat yang ditandatangani oleh Deputi Bank Indonesia yang sama. Apakah staf Bank Indonesia dapat mengeluarkan 2 keputusan yang bertentangan untuk kemudian HARUS ditaati oleh pemegang saham serta Bank tersebut? Pemiizzegang saham telah berupaya menyampaikan keluhannya kepada pihak Bank Indonesia namun tidak ada tanggapan apapun yang diberikan. Mohon bantuan Hukumonline untuk memberikan 1. kewenangan pengawasan Bank Indonesia terhadap Bank? 2. Apakah Bank Indonesia dapat mengintervensi RUPS suatu bank? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada kasus yang Saudara sampaikan, terdapat dua keputusan yang bertentangan padahal pelaksanaan dari keputusan yang pertama belum selesai dilaksanakan sehingga memang dimungkinkan menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Saudara tetap melakukan upaya yang lebih aktif (misalnya, dengan cara menghadap langsung ke pihak Bank Indonesia) untuk meminta kejelasan.  

    Menjawab kedua pertanyaan Saudara, berikut penjelasan kami:

     

    1.    Kewenangan pengawasan Bank Indonesia terhadap bank diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. (“UUBI”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009. Kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia dalam rangka pengawasan bank diatur dalam Pasal 23 UUBI, antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Nasabah dalam Merger Bank

    Perlindungan Nasabah dalam Merger Bank
     

    a.    Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. (Pasal 24 ayat (1) UUBI);

    b.  Bank Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin usaha Bank; memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank; memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank; dan memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. (Pasal 26 UUBI);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Apabila diperlukan Bank Indonesia hal ini juga dapat diberlakukan untuk perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank. (Pasal 28 UUBI);

    d.    Bank Indonesia dapat memeriksa keterangan dan data mengenai pembukuan, dokumen dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Hal ini apabila diperlukan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur Bank. (Pasal 29 UUBI);

    e.    Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 (Pasal 30 ayat (1) UUBI);

    f.     Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan(Pasal 31 ayat (1) UUBI);

    g.    Dalam hal keadaan suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku (Pasal 33 UUBI).

     

    Secara singkat, kami kutip dari laman resmi Bank Indonesia, kewenangan Bank Indonesia untuk mengawasi (right to control), adalah kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.

     

    Dalam Pasal 34 jo. Pasal 35 UUBI diatur bahwa pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia selama lembaga pengawasan sektor jasa keuangan belum terbentuk.

     

    Sejak tahun 2011 telah disahkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Seperti diberitakan Hukumonline, dengan disahkannya UU OJK, sebagian besar kewenangan Bank Indonesia (BI) akan dialihkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih jauh simak artikel OJK Reduksi Kewenangan Bank Indonesia.

     

    Masih dalam artikel yang sama disebutkan bahwa tanggung jawab pengaturan dan pengawasan dari BI sudah harus beralih ke OJK, setidaknya pada 31 Desember 2013 atau awal tahun 2014.

     

    2.   Mengenai intervensi dari Bank Indonesia, merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 6 PP No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank:

     
    Pasal 3
     

    (1)    Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:

    a.      pemegang saham menambah modal;

    b.      pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;

    c.    bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;

    d.      bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;

    e.      bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;

    f.       bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;

    g.      bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

    (2)     Apabila:

    a.      tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; dan atau

    b.      menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

    (3)     Dalam hal direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                   
    Pasal 6

    Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atau dapat diselenggarakan namun tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi:

    a.    pembubaran badan hukum Bank;

    b.    penunjukan Tim Likuidasi;

    c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

    d.  perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada Bank Indonesia.

     
     

    Dari ketentuan di atas, diketahui bahwa pihak Bank Indonesia dapat memerintahkan kepada Direksi bank untuk dilakukan RUPS untuk tujuan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi. Akan tetapi, untuk proses acara RUPS itu sendiri Bank Indonesia tidak diatur lebih spesifik mengenai campur tangan langsung dari BI pada bank yang mengalami kesulitan.

     

    Jadi, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan usaha bank berdasarkan Pasal 24 sampai Pasal 35 UU BI. Akan tetapi, kewenangan ini nantinya akan berkurang karena telah dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia dapat memerintahkan untuk diselenggarakannya RUPS bank dalam hal proses likuidasi untuk membubarkan badan hukum bank dan membentuk Tim Likuidasi.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;

    2.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;

    3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!