KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Reksadana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Reksadana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Reksadana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Reksadana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

PERTANYAAN

Terkait dengan Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, apakah reksa dana ini berbeda dengan reksadana konvensional? Lalu mengapa periode penghitungan reksadana ini dilakukan 3 bulan sekali? Kemudian bagaimana perlindungan terhadap Investor jika sektor riil yang mendapat pembiayaan melalui reksadana ini gagal bayar?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1. Pengertian Reksa Dana berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Lebih jauh simak artikel Bolehkah Pembelian Reksa Dana Secara ‘Back Date’?

     

    Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif. Terkait dengan yang Saudara tanyakan yaitu mengenai Reksadana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.

     

    Lebih spesifik lagi mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas ini juga diatur dalam Peraturan No. IV.C.5 - Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-43/BL/2008 Tahun 2008 (“Peraturan No. IV.C.5”) yang menjelaskan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek.

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Manajer Investasi Jika Investor Merugi

    Tanggung Jawab Manajer Investasi Jika Investor Merugi
     

    Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dan Reksa Dana Konvensional memang memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

    1.    Dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, unit penyertaan hanya boleh ditawarkan kepada Pemodal Profesional serta pemegang unit penyertaan tidak boleh dimiliki oleh 50 orang atau lebih (Peraturan No. IV.C.5 Angka 2). Sedangkan dalam Reksa Dana Konvensional, unit penyertaan ditawarkan kepada masyarakat pemodal secara umum (Pasal 1 angka 27 UU Pasar Modal) dan tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah pemegang unit penyertaannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, seorang Manajer Investasi wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 unit penyertaan dari Reksa Dana yang ia kelola tersebut (Peraturan No. IV.C.5 Angka 5 huruf c). Sedangkan dalam Reksa Dana Konvensional, Manajer Investasi hanya mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabahnya (Pasal 1 angka 11 UU Pasar Modal).

    3.    Unit penyertaan dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib disimpan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Peraturan No. IV.C.5 Angka 7). Sedangkan dalam Reksa Dana Konvensional, penyimpanan unit penyertaan diselenggarakan oleh Kustodian yaitu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam (Pasal 43 ayat (1) UU Pasar Modal). Biasanya yang digunakan adalah Bank Umum (Bank Kustodian).

    4.    Dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas ini, ketentuan yang mengatur diversifikasi komposisi portofolio di pasar uang dan pasar modal untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku (Peraturan No. IV.C.5 Angka 10).

     
    Jadi, Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas memang memiliki perbedaan dengan Reksa Dana Konvensional.
     

    2. Menurut Luthfi Zain Fuady dari Biro Hukum Bapepam-LK,Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas ini memang dirancang untuk digunakan dalam pembiayaan proyek sektor riil, contohnya membangun jalan tol. Apabila harus dilakukan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) setiap hari, maka akan kesulitan karena selain pihak penerima dana proyek tidak terdaftar pada bursa efek (yang nilai perdagangannya tercatat setiap hari), perhitungan NAB juga akan bergantung dari pelaksanaan (performance) dan laporan keuangan pihak penerima dana investasi. Untuk memudahkan perhitungan itu maka akhirnya ditentukan agar dilakukan setiap 3 bulan.

     

    Memang di bursa efek pun ada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor riil, tetapi transaksi di bursa efek dananya hanya berpindah antar investor dan bukan diterima langsung oleh perusahaan sektor riil.

     

    3. Jika terjadi gagal bayar pada sektor riil yang dibiayai, berarti pemegang unit penyertaan ingin menarik dana investasinya. Dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tidak berlaku ketentuan pembelian kembali atas saham atau unit penyertaan sebagaimana dalam Reksa Dana Konvensional bila investor ingin keluar dari Reksa Dana.

     

    Untuk Reksa Dana Perseroan terbuka, pembelian kembali saham dilakukan oleh Bank Kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Peraturan IV.A.3 - Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-13/PM/2002 Angka 17). Sedangkan untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, pembelian kembali unit penyertaan dilakukan oleh Manajer Investasi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuknya (Peraturan No. IV.B.1 - Keputusan Bapepam-LK No. KEP-552/BL/2010 Tahun 2010 Angka 2).

     

    Pada Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, berdasarkan Peraturan No. IV.C.5 Angka 9, penarikan kembali dana investasi dengan cara membeli kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana tidak berlaku bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini. Satu-satunya cara untuk menarik dana investasi adalah dengan pembubaran Reksa Dana. Pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas hanya dapat dilakukan dengan alasan:

    a.    diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; atau

    b.    Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan.

     

    Pembubaran Reksa Dana karena sektor riil yang dibiayai gagal bayar, akan menggunakan alasan pembubaran yang disebut pada huruf b. Maka Manajer Investasi wajib (Peraturan No. IV.C.5 Angka 25):

    a.      menyampaikan kepada Bapepam dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:

    1)    kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Berbentuk KontrakInvestasi Kolektif Penyertaan Terbatas antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;

    2)      persetujuan pemegang Unit Penyertaan;

    3)      alasan pembubaran; dan

    4)      kondisi keuangan terakhir;

    dan pada hari yang sama menyampaikan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas kepada para pemegang Unit Penyertaan serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;

     

    b.      menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan aset likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan aset likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak likuidasi selesai dilakukan; dan

     

    c.      menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Bapepam dan LK.

     

    Jadi, perlindungan terhadap investor pada Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas apabila terjadi gagal bayar, dapat dilakukan pembubaran Reksa Dana dengan persetujuan seluruh pemegang unit penyertaan serta Manajer Investasi dan Kustodian. Investor akan menerima hasil likuidasi Reksa Dana sesuai Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi dilakukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

    2.    Peraturan IV.A.3 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan;

    3.    Peraturan No. IV.C.5 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor KEP-43/BL/2008 Tahun 2008 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;

    4.    Peraturan Nomor IV.B.1 - Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor KEP-552/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak investasi kolektif.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!