KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Diperbolehkan Membeli BBM dengan Jeriken

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Diperbolehkan Membeli BBM dengan Jeriken

Syarat Diperbolehkan Membeli BBM dengan Jeriken
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Diperbolehkan Membeli BBM dengan Jeriken

PERTANYAAN

Saya berniat membeli BBM jenis solar di sebuah SPBU di tempat saya tinggal (Dompu NTB), tapi saya dipersulit oleh pihak pengelola. Saya ditanyain izin padahal saya membeli solar untuk keperluan membajak sawah. Saya sempat cekcok dengan mereka tapi hasilnya saya tetap tidak mendapatkan solar. Mereka bersikeras bahwa saya harus memiliki izin dulu baru bisa mendapatkan jatah. Saya sempat bertanya pada mereka izin apa yang dimaksud? Jawaban mereka "ya, izin" (mereka tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas). Saya merasa dibodohin oleh pihak pengelola SPBU karena dua jeriken yang saya bawa untuk mengisi BBM ditolak mentah-mentah oleh mereka sementara truk yang membawa ratusan jeriken dilayani dengan ramah. pertanyaan saya : 1. Izin apa yang dimaksud oleh pihak SPBU dalam hal pendistribusian BBM bersubsidi? 2. Kemana saya harus mengajukan mengenai kejanggalan ini dan langkah apa yang harus saya ambil karena tindakan diskriminasi semacam ini bukan hanya saya yang mengalaminya tapi masih banyak di belakang saya. (mohon bantuannya) 3. Apakah pemerintah mensyaratkan sesuatu bagi orang seperti saya yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi? Salam dan terima kasih atas jawabannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”).

     

    Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP No. 49 Tahun 2012 jo. Keppres No. 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

     

    Dari penelusuran kami, kami tidak menemukan “izin” yang Saudara tanyakan, tetapi  kemungkinan “izin” yang dimaksud pengelola SPBU adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Perpres 15/2012)yang menyatakan bahan bakar minyak solar untuk konsumen pengguna usaha pertanian disyaratkan memperoleh verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Jurnalisme Warga

    Hukum Jurnalisme Warga
     

    Petani/kelompok tani/UPJA Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 Ha, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/ Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian.

     

    Dalam lampiran tersebut ditentukan bahwa titik serah BBM tersebut dilakukan di Penyalur. Yang dimaksud dengan Penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 adalah Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Saat ini sebagian pemberitaan memang ada yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan BBM eceran dengan jeriken harus mendapat izin dari Disperindag, akan tetapi karena usaha yang Saudara lakukan merupakan usaha pertanian, maka berdasarkan Perpres 15/2012, Saudara cukup membutuhkan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa yang umumnya berupa surat pengantar.

     

    Jadi, untuk bisa membeli BBM solar bersubsidi dengan jeriken Saudara harus mendapat verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/ Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian.

     

    2.     Bila Saudara merasakan kejanggalan atau merasa didiskriminasi untuk mendapat BBM solar tersebut, Saudara dapat mengajukan pengaduan atau keluhan kepada BPH Migas. Dalam situs resminya, BPH Migas membuka layanan pengaduan melalui SMS dengan format BPH<spasi>Kota#Nama#Isi pengaduan kirim ke 3477.

     

    3.     Untuk konsumen pengguna akhir dari BBM seperti Saudara, Pemerintah tidak menetapkan syarat selain verifikasi dan rekomendasi yang telah disebutkan sebelumnya, karena Saudara bukan merupakan Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha BBM.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

    2.      Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

    3.      Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

    4.      Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

    5.      Keputusan Presiden Nomor  86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!