Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggunakan Hak Cuti dalam Masa One Month Notice

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Menggunakan Hak Cuti dalam Masa One Month Notice

Menggunakan Hak Cuti dalam Masa One Month Notice
Jhony Mazmur Manurung, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Menggunakan Hak Cuti dalam Masa One Month Notice

PERTANYAAN

Saya ingin berhenti tetapi harus 1 bulan setelahnya. Memang saya tahu peraturan 1 month notice, tetapi selama saya melakukan 1 month notice itu bisakah saya mengambil hak cuti saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat. Cuti menjadi hak Anda sebagai pekerja dan menjadi kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjanya. Ketentuan mengenai cuti diatur dalam Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK”) yang berbunyi:

    Pasal 79

    (1).Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

    (2).Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

    a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

    b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

    c.   cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

    d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

    (3).Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    (4).Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

    (5).Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

     

    Berdasarkan Pasal 79 UUK, khususnya ayat (1) jelas dikatakan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja. Maka, bersandar pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) UUK tersebut Anda tetap berhak mengambil cuti Anda walaupun itu dalam masa one month notice.

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     

    Catatan editor:

    One month notice yang dimaksud dalam artikel ini merujuk pada salah satu syarat bagi pekerja/buruh yang akan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) huruf a UUK, yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

    a.    mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    b.    tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

    c.     tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.


    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!