KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menikah dengan Warga Negara Korea Selatan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Menikah dengan Warga Negara Korea Selatan

Menikah dengan Warga Negara Korea Selatan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menikah dengan Warga Negara Korea Selatan

PERTANYAAN

Saya wanita usia 25 tahun. Tahun depan saya akan menikah dengan Pria berkewarganegaraan Korea Selatan dan setelah menikah kami akan menetap di Korea. Langkah apa saja yang harus saya tempuh untuk melegalkan pernikahan kami? Lebih baik menikah di Korea terlebih dahulu lalu mengesahkan di Indonesia atau sebaliknya? Bagaimana prosedur mengurus dokumen agar tidak menjadi imigran gelap di Korea Selatan? Terima kasih atas jawabannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Artikel untuk pertanyaan yang serupa dengan yang Saudari tanyakan pernah kami tulis dalam artikel Menikah di Inggris, Perkawinan di USA dan Menikah di Singapore.

     

    Perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNA) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) disebut dengan perkawinan campuran berdasarkan Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

     

    Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan, apabila perkawinan seorang WNI dengan WNA dilaksanakan di luar Indonesia, akan sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan.

    KLINIK TERKAIT

    Menikah Siri di Taiwan, Bagaimana Prosedur Mensahkannya di Indonesia?

    Menikah Siri di Taiwan, Bagaimana Prosedur Mensahkannya di Indonesia?
     

    Berdasarkan penelusuran kami pada situs resmi Ministry of Justice Republic of Korea, agar diperbolehkan menikah dengan orang asing, laki-laki Warga Negara Korea Selatan harus mengikuti international marriage guidance program terlebih dahulu di Kantor Imigrasi yang tersebar di 14 wilayah Korea Selatan setiap hari Rabu.

     

    Selanjutnya, ketika WNI yang menikah di luar negeri kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pencatatan Perkawinan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak kembali ke Indonesia. Selain itu, sesuai Pasal 70 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”), perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia, dicatatkan ke instansi yang berwenang di negara tersebut (Republik Korea Selatan).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebelum dicatatkan di Indonesia, perkawinan tersebut harus dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:

    a)    bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat;

    b)    Paspor Republik Indonesia; dan/atau

    c)    KTP suami / isteri bagi penduduk Indonesia.

    (lihat Pasal 70 ayat [2] Perpres 25/2008).

    Lebih jauh simak artikel Menikah Siri di Taiwan, Bagaimana Prosedur Mensahkannya di Indonesia?

     

    Sedangkan jika perkawinan dilangsungkan di Indonesia, sesuai Pasal 59 ayat (2) UU Perkawinan, perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan (lihat syarat sahnya perkawinan di Pasal 2 UU Perkawinan).

     

    Jadi, perkawinan Saudari bisa dilaksanakan di Indonesia, boleh juga dilaksanakan di Korea Selatan. Apabila dilaksanakan di Korea Selatan, setelah perkawinan diselenggarakan maka prosedur pelaporan harus dilaksanakan agar perkawinan tersebut diketahui dan diakui oleh Pemerintah Indonesia.

     

    2.  Mengenai mana yang lebih baik antara menikah di Korea lalu disahkan di Indonesia atau sebaliknya, kami mengembalikan keputusan kepada Anda.

     

    3.    Agar tidak menjadi imigran gelap di Korea Selatan, Saudari harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa ke Korea Selatan serta mendapat sponsor dari suami dalam pengajuan visa tersebut.

     

    Seperti dijelaskan di laman resmi Ministry of Justice Republic of Korea, dalam international marriage guidance programpihak Korea Selatan akan memeriksa kemampuan keuangan, kondisi kesehatan, catatan kriminal serta persyaratan hukum untuk pasangan tersebut dapat menikah. Bila ditemukan masalah, maka pengajuan visa akan ditolak.

     

    Pemerintah Korea Selatan (Republic of Korea/RoK) mendukung adanya pernikahan beda kewarganegaraan yang disebut dengan multicultural family melalui Support For Multicultural Families Act Tahun 2008. Pengaturan soal perkawinan dan keluarga di Korea Selatan merupakan kewenangan dari Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga (Ministry of Gender Equality & Family). Untuk wanita yang menjadi imigran di Korea Selatan, akan diberikan pendidikan bahasa Korea dan pengenalan budaya agar mudah beradaptasi dan mencegah menjadi korban diskriminasi sosial di Korea Selatan.

     

    Lebih jauh mengenai informasi keimigrasian sesuai yurisdiksi wilayah di Korea Selatan dapat disimak disiniBagi wanita warga negara selain Korea Selatan yang telah menikah dengan laki-laki warga negara Korea Selatan dapat mengajukan izin tinggal tetap (permanent residence) setelah tinggal di Korea Selatan lebih dari 2 tahun.

     

    Jadi, sebelum menikah, pasangan Saudari harus melaksanakan international marriage guidance program di Kantor Imigrasi di Korea Selatan. Setelah selesai melaksanakan program tersebut barulah dapat melangsungkan perkawinan dan menjadi sponsor dalam pengajuan visa untuk Saudari agar bisa tinggal di Korea Selatan. Pengurusan imigrasi ke Korea Selatan harus dilakukan di kantor imigrasi sesuai yurisdiksi wilayah dimana Saudari dan suami akan tinggal. Dan suami Saudari yang menjadi sponsor pengajuan visa dan selama Saudari tinggal di Korea Selatan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    3.  Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!