KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Hukum yang Melarang Membuat Tato?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Adakah Hukum yang Melarang Membuat Tato?

Adakah Hukum yang Melarang Membuat Tato?
Radian Adi, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Adakah Hukum yang Melarang Membuat Tato?

PERTANYAAN

Saya sudah mencari di internet, tapi saya belum menemukan larangan seorang WNI untuk membuat tato atau batasan-batasan seseorang untuk membuat tato. Apakah bisa diperjelas, ada atau tidak undang-undang yang mengatur hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.
     

    Sejauh ini, kami belum menemukan peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang Warga Negara Indonesia untuk membuat tato atau merajah bagian tubuhnya.

     

    Namun, berkaitan dengan tato ada beberapa peraturan yang sebaiknya Anda juga harus perhatikan, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

    A.   Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (“PP 7/2011”), yang berbunyi sebagai berikut:

     

     (3) Pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (4) Pendonor darah harus memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya

     

    Dan kita lihat lagi di ketentuan penjelasan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) PP 7/2011, yaitu :

     (3) Yang dimaksud dengan “persyaratan kesehatan” antara lain keadaan umum calon pendonor darah tidak tampak sakit, tidak dalam pengaruh obat-obatan, memenuhi ketentuan umur, berat badan, suhu tubuh, nadi, tekanan darah, hemoglobin, ketentuan setelah haid, kehamilan dan menyusui, jarak penyumbangan darah dan persyaratan lainnya meliputi keadaan kulit, riwayat transfusi darah, penyakit infeksi, riwayat imunisasi dan vaksinasi, riwayat operasi, riwayat pengobatan, obat-obat narkotika dan alkohol serta ketentuan tato, tindik, dan tusuk jarum.

    (4) Yang dimaksud dengan “perilaku hidupnya” adalah kebiasaan yang berdampak buruk bagi kesehatan seperti penyalahgunaan obat dengan jarum suntik, seks bebas termasuk homoseksualitas, biseksualitas, melakukan pelukaan kulit, tato, dan upacara dengan darah (melukai).

     

    B.   Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, yang berbunyi sebagai berikut:

     (1) Setiap pemeluk Agama Islam wajib menaati, mengamalkan/menjalankan Syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari dengan tertib dan sempurna.

    (2) Kewajiban menaati dan mengamalkan/menjalankan Syariat Islam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari melalui diri pribadi, keluarga, masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    (3) Setiap warga Negara RI atau siapapun yang bertempat tinggal atau singgah di Daerah Istimewa Aceh, wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam di daerah.

     

    Peraturan ini menjadi penting untuk dicermati dan diperhatikan apabila Anda pemeluk Agama Islam. Karena, dalam sepengetahuan penulis, ajaran Agama Islam melarang penganutnya untuk melakukan tato atau merajah tubuhnya sebagaimana penulis kutip dari laman Majalah Islam Asy Syariah Online yaitu :

     

    “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S. An-Nisa`: 119)

     

    Makna mengubah ciptaan Allah, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri adalah dengan mentato (lihat : Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569).

     

    Kendati demikian, sejauh kami meneliti dan mempelajari Peraturan-Peraturan Daerah Provinsi Aceh setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000, kami belum menemukan peraturan daerah di Provinsi Aceh yang di dalam muatannya secara tegas melarang setiap pemeluk Agama Islam untuk membuat tato atau merajah bagian tubuhnya.

     

    C.    Beberapa Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penanggulangan HIV dan AIDS, sebagaimana tercatat dalam “Daftar Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dalam laman Sistem Informasi Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat yang dalam isi pasalnya mewajibkan orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato atau jarum akupuntur pada tubuhnya sendiri dan/atau tubuh orang lain untuk menggunakan jarum steril.

     

    Dalam perda-perda tersebut tidak dicantumkan larangan bagi seseorang untuk melakukan tato, melainkan sebagai peringatan dan mewajibkan seseorang untuk menggunakan jarum yang steril.

     

    D.   Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan dampak dari penggunaan tato tubuh apabila Anda memutuskan untuk berkarir menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, termasuk menjadi anggota Tentara Negara Indonesia (TNI). Anda bisa melihat beberapa artikel di bawah ini:

    -      Tato dan Karier Hukum

    -      Eks Taruna Polisi Curhat ke DPR

    -      Test Kesehatan dan Kesamaptaan CPNS Kemenkumham DKI Jakarta

     

    Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan.

     

    Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah

    2.    Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!