Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prinsip Tanggung Jawab Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Prinsip Tanggung Jawab Pidana

Prinsip Tanggung Jawab Pidana
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prinsip Tanggung Jawab Pidana

PERTANYAAN

Saya mau nanya konkret saja, Pak. Prinsip ''siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab'' dalam pidana itu dimana diaturnya ya, Pak? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP
    Prinsip yang berbunyi “siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab” tidak kami temui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Tapi, ada ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang dapat disimpulkan memiliki arti serupa dengan yang Saudara maksudkan. Beberapa ketentuan tersebut bisa kita lihat dalam Pasal 2 sampai Pasal 5 KUHP :
     
    Pasal 2
    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
     
    Pasal 3
    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
     
    Pasal 4
    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
    1.    salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
    2.    suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
    3.    pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan calon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
    4.    salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
     
    Pasal 5
    1.    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
    (1).    salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451
    (2).    salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
     
    2.    Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
     
    Bila disimak isi ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan hukuman pidana diterapkan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia atau setiap orang di luar Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia sebagaimana tersebut di atas.
     
    Selain itu ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana (dihukum pidana) adalah:
    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
     
    Jadi, memang benar setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya walaupun secara eksplisit bunyinya bukan “siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab” seperti yang Saudara katakan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van StrafrechtStaatsblad Nomor 732 Tahun 1915.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!