Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pekerja Kena Sanksi Jika Interview di Perusahaan Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Pekerja Kena Sanksi Jika Interview di Perusahaan Lain?

Bolehkah Pekerja Kena Sanksi Jika <i>Interview</i> di Perusahaan Lain?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pekerja Kena Sanksi Jika <i>Interview</i> di Perusahaan Lain?

PERTANYAAN

Bulan lalu saya tidak masuk kerja selama 3 hari karena saya pergi interview ke perusahaan lain. Sebelumnya saya telah minta izin kepada bos namun tidak diizinkan, dengan dalil alasan tidak sah. Sekarang saya ingin dikenakan sanksi peringatan 2, dan sanksi itu berpengaruh atas bonus tahunan saya. Apakah sanksi tersebut pantas, padahal saya sudah berusaha minta izin untuk tidak masuk?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Lalu, bisakah pekerja dikenakan sanksi jika interview di perusahaan lain?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kena Sanksi Setelah Interview di Perusahaan Lain yang dibuat oleh Zulhesni, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Mei 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja

    Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hak dan Kewajiban Pekerja

    Patut Anda ketahui, dalam melakukan pekerjaan antara pekerja dengan pengusaha harus ada hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1]

    Apa itu perjanjian kerja? Pasal 1 angka 9 PP 35/2021 mengartikan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.    

    Dengan demikian, dalam perjanjian kerja dapat diatur lebih lanjut apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

     

    Pemberian Surat Peringatan

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda terkait pemberian surat peringatan biasanya diberikan apabila pekerja melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 dijelaskan bahwa surat peringatan diterbitkan secara berurutan yaitu:

    1. Surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.
    2. Apabila pekerja melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 bulan, maka pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
    3. Apabila pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.

    Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersamapengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.[2]

    Dalam hal jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.[3]

    Namun demikian, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.[4]

    Adapun pemberian tenggang waktu 6 bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja agar dapat memperbaiki kesalahannya dan merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja yang bersangkutan.[5]

    Dengan demikian, kami berpendapat pemberian surat peringatan kedua adalah tidak berdasar jika sebelumnya Anda tidak menerima surat peringatan pertama dalam tenggang waktu 6 bulan. Sebab, surat peringatan harus diberikan secara berurutan kecuali ada pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir.

     

    Bisakah Pekerja Kena Sanksi Jika Interview di Perusahaan Lain?

    Di sisi lain, apakah pekerja yang meminta izin untuk pergi interview ke perusahaan lain merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi?

    Penting untuk Anda ketahui terkait Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Kemudian di dalam UU Ketenagakerjaan pun diatur bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.[6] Yang artinya pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan.[7]

    Dalam kasus Anda, alih-alih mempertanyakan sanksi jika interview dengan perusahaan lain, melainkan Anda perlu memastikan ketentuan mana yang melarang Anda untuk melakukan interview dengan perusahaan lain. Apabila benar ada ketentuan tersebut, kami berpendapat ketentuan larangan interview dengan perusahaan lain telah melanggar hak Anda dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ini termasuk ke dalam perselisihan hak sebagaimana diatur dalam UU 2/2004.

    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Penyelesaian perselisihan hak diawali dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatkan perselisihan kepada instansi di bidang ketenagakerjaan setempat dan melampirkan bukti perundingan bipartit telah dilakukan. Setelah itu, dilakukan mediasi. Apabila mediasi gagal, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[8]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan“)

    [2] Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [3] Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021

    [4] Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021

    [5] Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021

    [6] Pasal 31 UU Ketenagakerjaan

    [7] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Penjelasan Umum Angka 6 dan 7 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!