Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Penerapan Wajib Lapor di Kepolisian

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aturan Penerapan Wajib Lapor di Kepolisian

Aturan Penerapan Wajib Lapor di Kepolisian
M. Naufal Fileindi, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Aturan Penerapan Wajib Lapor di Kepolisian

PERTANYAAN

Apakah seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dapat dikenakan wajib lapor di kepolisian?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

    Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Diganggu Pria Beristri Lewat SMS dan Telepon

    Langkah Hukum Jika Diganggu Pria Beristri Lewat SMS dan Telepon
     

    Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan”, menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:

    ·         Wajib lapor;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ·         Tidak keluar rumah; atau

    ·         Tidak keluar kota.

    Untuk lebih jelasnya, silakan baca artikel Syarat-Syarat Penangguhan Penahanan.

     

    Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

     

    Demikian jawaban kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda.


    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!