KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

PERTANYAAN

Apakah untuk lokasi tanah di daerah Karanganyar Jawa Tengah, untuk pengurusan pengalihan hak atas jual/beli hanya boleh untuk notaris di daerah Karanganyar?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 09 Juli 2012.

     
    Intisari:
     
     

    Pengurusan pengalihan hak atas tanah dengan cara jual-beli bukan dilakukan oleh Notaris, tetapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Kemudian, PPAT yang berwenang untuk membuat akta jual-beli tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar adalah PPAT yang berkedudukan di Provinsi Jawa Tengah.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah Kabupaten atau Kota, dan mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dengan kata lain, Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karanganyar memiliki wilayah jabatan untuk seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.

     

    Akan tetapi, untuk melakukan pengurusan pengalihan hak atas tanah dengan jual-beli, yang berwenang melakukan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum
     

    (1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

     

    (2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Jual beli;

    b.    Tukar menukar;

    c.    Hibah;

    d.    Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

    e.    Pembagian hak bersama;

    f.     Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

    g.    Pemberian Hak Tanggungan;

    h.    Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

     

    Kemudian, mengenai wilayah kerja PPAT, disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Karena itu, untuk pengurusan pengalihan hak atas tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar, dapat dilakukan oleh PPAT di wilayah lain selama masih di dalam Provinsi Jawa Tengah.

     

    Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pengurusan pengalihan hak atas tanah dengan cara jual-beli bukan dilakukan oleh Notaris, tetapi oleh PPAT. Kemudian, PPAT yang berwenang untuk membuat akta jual-beli tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar adalah PPAT yang berkedudukan di Provinsi Jawa Tengah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

     

     

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!