Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Solusi Jika Luas Tanah Faktual Tak Sesuai Surat Ukur

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Solusi Jika Luas Tanah Faktual Tak Sesuai Surat Ukur

Solusi Jika Luas Tanah Faktual Tak Sesuai Surat Ukur
Jennyke Setiono, S.H., LL.M.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Solusi Jika Luas Tanah Faktual Tak Sesuai Surat Ukur

PERTANYAAN

Mohon petunjuk, teman saya membeli perumahan dengan kredit. Yang jadi masalah ternyata ukuran tanah yang dibeli dengan perjanjian, surat pengukuran, dan kondisi lapangan adalah berbeda. Hal tersebut sudah ditanyakan kepada developer dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi mereka saling melempar tanggung jawab. Bagaimana solusi terbaiknya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sehubungan dengan permasalahan Anda, maka kami berasumsi bahwa yang Anda maksud sebagai perbedaan luas tersebut adalah perbedaan luas tanah berdasarkan sertifikat, surat ukur, dan perjanjian dengan luas fisik tanah secara faktual. Terkait dengan permasalahan ini, maka Anda dapat terlebih dahulu memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah. Namun, jika di dalam buku tanah tersebut Anda menemukan bahwa luas tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku tanah sesuai dengan luas tanah yang disebutkan dalam perjanjian, maka Anda dapat meminta untuk dilakukannya pengukuran ulang kepada kantor pertanahan tersebut, sehingga Anda dapat mengetahui batas-batas yang Anda miliki berdasarkan sertifikat hak atas tanah.

     

    Selanjutnya, berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Berisiko Membeli Tanah Berstatus AYDA?

    Apakah Berisiko Membeli Tanah Berstatus AYDA?
     

    Apabila setelah dilakukannya pengukuran ulang dan memang terdapat perbedaan luas bidang tanah yang terdapat di dalam perjanjian, surat ukur dan di lapangan, maka kami menganjurkan agar Anda dapat melihat ketentuan di dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak, apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai perbedaan luas. Hal ini penting karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, diatur bahwa objek pengikatan jual beli harus diuraikan secara jelas di dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli, yang terdiri dari (i) luas bangunan, (ii) luas tanah, (iii) lokasi tanah, dan (iv) harga rumah dan tanah. Dengan demikian, apabila secara fakta Anda dirugikan akibat perbedaan luas tersebut, maka Anda dapat menggunakan ketentuan mengenai objek jual beli dalam perjanjian, sebagai dasar untuk mengajukan gugatan dengan dasar ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh developer (pengembang) terhadap perjanjian tersebut ke pengadilan negeri setempat atau ke yurisdiksi penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian.

     

    Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    2.    Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!