Aturan Pemberian Nama PT
PERTANYAAN
Kenapa dalam pemberian nama suatu perusahaan tidak boleh sama walaupun domisili antara PT yang satu dengan PT yang lain berbeda?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Kenapa dalam pemberian nama suatu perusahaan tidak boleh sama walaupun domisili antara PT yang satu dengan PT yang lain berbeda?
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Nama suatu perseroan terbatas (“PT”) tidak boleh sama dengan nama PT lain, walaupun domisili antara kedua PT tersebut berbeda karena hal itu dilarang peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011 “). Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 disebutkan antara lain bahwa:
“(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”
Apabila terjadi kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang telah terdaftar, maka Menteri menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011. Pengajuan tersebut, menurut Pasal 3 ayat (3) PP 43/2011, diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Selain itu, nama suatu PT akan terkait antara lain pada dua faktor berikut:
· Citra Perusahaan
Citra suatu perusahaan terkait erat dengan nama perusahaan tersebut, apabila terdapat lebih dari satu perusahaan yang terdaftar dengan nama yang sama maka akan timbul kebingungan di masyarakat mengenai citra perusahaan tersebut.
Jika satu perusahaan yang memiliki nama tersebut mengalami suatu gugatan hukum atau melakukan kesalahan maka perusahaan lain yang bernama sama akan terkena imbasnya.
· Domisili Perusahaan
Dalam dunia perusahaan seringkali satu perusahaan memiliki lebih dari satu domisili. Sehingga perbedaan domisili perusahaan bukanlah pembenaran atas penggunaan nama perusahaan yang sama dengan perusahaan pihak lain.
Dasar hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?