KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menghadapi Suami yang Mendahulukan Kepentingan Keluarga Orang Tuanya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Menghadapi Suami yang Mendahulukan Kepentingan Keluarga Orang Tuanya

Menghadapi Suami yang Mendahulukan Kepentingan Keluarga Orang Tuanya
Liza Elfitri, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Menghadapi Suami yang Mendahulukan Kepentingan Keluarga Orang Tuanya

PERTANYAAN

Saya seorang perempuan yang telah menikah. Saya bekerja untuk membantu keuangan suami saya. Karena saya bekerja, maka sudah sepantasnya saya merasa penat dengan aktivitas pekerjaan sehari-hari. Ketika hari libur datang sudah sewajarnya jika saya meminta pada suami saya untuk mengajak saya jalan-jalan refreshing untuk membuang kepenatan. Tetapi, ketika saya meminta demikian, suami saya menolak seraya berkata jalan-jalan saja sendiri sana! Karena alasan dia akan menemani kakaknya untuk pergi ke mall. Kejadian ini sudah berulang kali. Kerap kali saya merasa sedih dan ingin menegur suami saya, tapi apalah daya terkadang ucapan saya selalu dibantahnya. Apakah pantas seorang suami lebih memprioritaskan kakak perempuannya ketimbang istrinya sendiri, apa yang harus seorang istri lakukan jika suami berbuat demikian? Kalimat seperti apa yang pantas diucapkan ketika menegur sang suami? Apa kewajiban suami terhadap istri, serta apa hak seorang istri kepada suami? Terima kasih, Venusi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudari Venusi yang baik,

     

    Adalah sebuah hal dan tujuan baik yang Saudari lakukan sebagai seorang istri yang telah bekerja di luar rumah dengan ikhlas untuk ikut membantu keuangan suami atau tepatnya keluarga kecil Saudari. Hal-hal yang Saudari tuturkan di atas, menurut kami, adalah bagian dari seninya menjalani bahtera rumah tangga bersama suami di mana ada canda tawa, marah, cemburu, menginginkan perhatian yang muncul karena adanya cinta sehingga menimbulkan rasa memiliki terhadap pasangan.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan
     

    Tindakan suami yang menurut Saudari lebih memperioritaskan menemani kakak perempuannya untuk ke mall daripada menemani Saudari jalan-jalan, perlu terlebih dahulu disikapi dengan mengetahui apa alasan atau kendala yang dihadapi oleh kakak perempuan suami sehingga perlu ditemani oleh adiknya atau suami Saudari, sehingga mengurangi perasaan tidak nyaman yang Saudari rasakan. Bersama suami dan kakak ipar ke mall mungkin bisa menjadi alternatif pilihan jalan-jalan yang Saudari inginkan bukan? Melakukan atau mendukung hal yang menyenangkan hati suami bukankah sesuatu yang bernilai kebaikan buat Saudari?

     

    Namun apabila tindakan suami menurut persepsi Saudari berlebihan, membicarakannya adalah jalan yang paling bagus.  Men-setting suasana yang kondusif di rumah atau janjian di restoran yang tempatnya enak untuk mengobrol adalah langkah awal untuk mulai berbicara. Menggunakan bahasa yang baik seperti terlebih dahulu berterima kasih atas kasih sayang yang telah diberikan suami ke Saudari selama ini, menanyakan dan memuji pekerjaannya dsb. serta tidak menggunakan kalimat yang bermuatan tuduhan, akan membuat komunikasi sesuai harapan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagai informasi bagi Saudari, Negara turut mengatur tentang hak dan kewajiban dari suami dan istri. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34, mengatur tentang hak dan kewajiban suami-istri, sebagaimana kami kutipkan di bawah ini:

     

    Pasal 30

    Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.

    Pasal 31

    (1)   Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

    (2)   Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

    (3)   Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

    Pasal 32

    (1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

    (2) Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama.

    Pasal 33

    Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

    Pasal 34

    (1)    Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

    (2)    Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

    (3)    Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

     

    Ada kata-kata ‘saling’ dan tuntutan keseimbangan dalam mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban bagi suami-istri. Undang-undang dibuat untuk melindungi warga negaranya, sehingga apabila suami/istri melalaikan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

     

    Kami percaya bukan perceraian yang menjadi tujuan akhir rumah tangga Saudari. Oleh karenanya tetap semangat untuk merajut cinta dengan suami, si lelaki terbaik pilihan hati. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    .

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!