Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Mengadukan Dokter yang Menghina Pasien

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Prosedur Mengadukan Dokter yang Menghina Pasien

Prosedur Mengadukan Dokter yang Menghina Pasien
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Mengadukan Dokter yang Menghina Pasien

PERTANYAAN

Apakah ada hukumnya untuk dokter yang menghina pasien dengan sebutan "PASIEN TOLOL" ketika seorang ibu dari pasien berkonsultasi masalah penyakit dan obat untuk anaknya? Ke mana saya bisa melaporkan penghinaan dokter tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut hemat kami, penghinaan yang dilakukan oleh dokter tersebut dengan menyebut “Pasien Tolol” merupakan salah satu dari 28 bentuk pelanggaran disiplin dokter sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, yaitu:


    tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan Praktik Kedokteran.

     

    Berdasarkan Pasal 66 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), seseorang yang merasa dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran bisa mengadu kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia. Pasal 66 UU Praktik Kedokteran berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia
     

    (1)   Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

    (2)   Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:

    a.    identitas pengadu;

    b.    nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan

    c.    alasan pengaduan.

    (3)   Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

     

    Keputusan MKDKI dapat menyatakan tidak bersalah atau memberi sanksi disiplin. Sanksi disiplin dapat berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik, dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 69 UU Praktik Kedokteran)

     

    Apabila Saudara ingin melaporkan penghinaan dokter tersebut. Saudara harus mengirimkan pengaduan tertulis kepada Ketua MKDKI dengan alamat, Jl. Hang Jebat III Blok. F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, dengan ditandatangani oleh pelapor dan dibubuhi meterai. Format pengaduan tersebut dapat diunduh disini. Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada situs resmi Konsil Kedokteran Indonesia www.inamc.or.id.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, penghinaan oleh dokter termasuk pelanggaran disiplin dalam praktik kedokteran. Pelanggaran disiplin dokter dapat diadukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

    2.    Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!