Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan

Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan swasta, tetapi perusahaan saya tidak menanggung biaya persalinan istri saya. Apakah saya bisa memperoleh hak saya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dari pertanyaan Anda, kami belum jelas apakah perusahaan Anda telah mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau tidak. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU 3/1992”), setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

     

    Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU 3/1992 jo Pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 14/1993”), pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (yakni, PT Persero Jamsostek).

     

    Sesuai Pasal 6 UU No. 3/1992 jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mewajibkan Karyawati Resign karena Hamil

    Hukumnya Mewajibkan Karyawati <i>Resign</i> karena Hamil

    a)    jaminan kecelakaan kerja (“JKK”);

    b)    jaminan kematian (“JK”); dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c)    jaminan hari tua (“JHT”); serta

    d)    jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).

     

    Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK). Lebih jauh, simak artikel Harus Jamsostek atau Cukup Asuransi Kesehatan?

     

    Namun khusus untuk JPK, bagi pengusaha yang telah menyelenggarakan program JPK sendiri bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar PT Persero Jamsostek (JPK-Dasar) tidak wajib ikut dalam program JPK yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek.  

     

    Artinya, ketiga program dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek, wajib diikuti oleh semua perusahaan yang telah memenuhi syarat. Sedangkan, untuk program dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK), dapat diikutkan pada perusahaan lainnya (termasuk asuransi yang menanggung pelayanan kesehatan) sepanjang memberikan manfaat lebih baik dari pada JPK-Dasar PT Persero Jamsostek.

     

    Dalam hal ini, jaminan bagi pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah termasuk dalam JPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 jo Pasal 16 ayat (2) huruf d UU 3/1992. Dalam penjelasan Pasal 16 ayat (2) huruf d UU 3/1992 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah pertolongan persalinan normal, tidak normal dan/atau gugur kandungan.

     

    Jaminan atas pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan ini adalah hak dari pekerja sebagai bagian dari JPK. Seperti disebutkan dalam laman resmi PT Persero Jamsostek, cakupan program JPK ini termasuk Pelayanan Persalinanyakni pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke-3. Besar bantuan biaya persalinan normal setinggi-tinginya ditetapkan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selengkapnya bisa dibaca di sini.

     

    Jadi, jika Anda telah diikutsertakan pada program JPK pada PT Persero Jamsostek, istri Anda berhak memperoleh bantuan biaya persalinan dari PT Persero Jamsostek. Atau, jika perusahaan mengikutsertakan Anda pada asuransi kesehatan dengan manfaat yang lebih baik dari JPK yang diberikan PT Persero Jamsostek, maka biaya persalinan dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut. Meskipun, pada praktiknya, biaya yang ditanggung bisa berbeda-beda, bergantung pada asuransi kesehatan yang diikuti perusahaan Anda.  

     

    Karena JPK ini merupakan hak Anda dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menjamin pemeliharaan kesehatan Anda, tentu Anda bisa memperoleh hak Anda. Upaya yang Anda lakukan sebaiknya diawali dengan cara-cara kekeluargaan yakni dengan menyampaikan kepada pihak perusahaan apa yang menjadi hak Anda dan kewajiban perusahaan. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan setempat.

     

    Upaya akhir yang dapat diambil adalah melaporkan perusahaan Anda secara pidana ke pihak kepolisian atau petugas pengawas ketenagakerjaan setempat. Ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam program jamsostek (juga tidak diikutsertakan asuransi kesehatan) adalah hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Pasal 29 ayat 1 UU 3/1992.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!