KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

PERTANYAAN

Persyaratan dan perizinan apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang nikel untuk membangun smelter?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembangunan smelter pada dasarnya termasuk sebagai kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Sehingga untuk melakukannya, perusahaan memerlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Siapa yang menerbitkan dan apa saja persyaratannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Persyaratan dan Perizinan Pembangunan Smelter yang dibuat oleh Handiko Natanael Nainggolan, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Juli 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

    Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pembangunan Smelter Nikel

    Dalam industri pertambangan mineral, smelter merupakan bagian dari proses produksi. Sebab mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan material lainnya sehingga membutuhkan pengolahan lebih lanjut.[1] Adapun nikel termasuk jenis mineral logam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PP 96/2021.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Smelter nikel yang Anda maksud kami asumsikan sebagai upaya mengolah nikel mentah menjadi barang setengah jadi yang diperoleh dari pertambangan. Sepanjang penelusuran kami, pembangunan smelter termasuk sebagai kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.[2]

    Oleh karena itu, ini berhubungan dengan operasi produksi yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.[3] Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.[4]

    Untuk mendirikan smelter, perusahaan memerlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP OP”). Jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam seperti nikel adalah paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan.[5] Kemudian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diberikan bagi pemegang IUP OP mineral logam adalah luasnya paling banyak 25 ribu hektare.[6]

    IUP OP diberikan oleh menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada pada lintas daerah provinsi atau berbatasan langsung dengan negara lain. Sedangkan jika lokasi berada dalam satu daerah provinsi, IUP OP diberikan oleh gubernur.[7]

    Persyaratan IUP OP Tingkat Provinsi

    Guna menyederhanakan jawaban, kami mencontohkan persyaratan penerbitan IUP OP produksi mineral logam oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lokasi berada dalam satu daerah provinsi dalam laman Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:

    1. Persyaratan administratif 
    1. Surat permohonan bermeterai cukup dalam dua rangkap dari pemohon kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditandatangani direksi/ketua/ pemimpin;
    2. Susunan direksi dan daftar pemegang saham dan susunan pengurus (kecuali perorangan);
    3. Surat keterangan domisili lokasi usaha dan kelurahan/ desa setempat.
    1. Persyaratan teknis
    1. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis (SIG) Nasional;
    2. Persetujuan laporan eksplorasi;
    3. Persetujuan laporan studi kelayakan;
    4. Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
    5. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
    6. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling pertambangan dan/ atau geologi yang sedikit tiga tahun.
    1. Persyaratan lingkungan 
    1. Surat pernyataan bermeterai untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. Persyaratan finansial
    1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
    2. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan badan dan karyawan selama dua tahun terakhir;
    3. Bukti pembayaran iuran tetap tiga tahun terakhir.

     

    Contoh persyaratan lain untuk mendapatkan IUP OP dapat juga dilihat dalam Pasal 42 Pergub DIY 39/2022. Persyaratan untuk mendapatkan IUP OP memang cukup beragam, sesuai dengan peraturan dari daerah provinsi masing-masing. Pastikan kembali peraturan daerah setempat.

    Selain itu, pemegang IUP OP juga wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik meliputi hal-hal berikut ini:[8]

    1. Kaidah teknik pertambangan yang baik mencakup aspek:
      1. teknis pertambangan;
      2. konservasi mineral dan batubara;
      3. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
      4. keselamatan operasi pertambangan;
      5. pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang, serta pascaoperasi; dan
      6. pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.
    2. Tata kelola pengusahaan pertambangan mencakup aspek:
      1. pemasaran;
      2. keuangan;
      3. pengelolaan data;
      4. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi;
      5. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
      6. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
      7. kegiatan lain di bidang usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
      8. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IUPK; dan
      9. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
    4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara;
    5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Referensi:

    1. Mochammad Chaerul dan Revrian Fajhri Andana. Study Valuasi Smelter Pengolahan Nikel Melalui Pendekatan Analisa Biaya Manfaat (Studi Kasus: Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Selatan). Jurnal Teknik Lingkungan Volume 26 Nomor 1, April 2020;
    2. Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diakses pada 13 Desember 2023, pukul 07.00 WIB.

    [1] Mochammad Chaerul dan Revrian Fajhri Andana. Study Valuasi Smelter Pengolahan Nikel Melalui Pendekatan Analisa Biaya Manfaat (Studi Kasus: Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Selatan). Jurnal Teknik Lingkungan Volume 26 Nomor 1, April 2020, hal. 87

    [2] Mochammad Chaerul dan Revrian Fajhri Andana. Study Valuasi Smelter Pengolahan Nikel Melalui Pendekatan Analisa Biaya Manfaat (Studi Kasus: Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Selatan). Jurnal Teknik Lingkungan Volume 26 Nomor 1, April 2020, hal. 88

    [3] Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”)

    [4] Pasal 1 angka 21 PP 96/2021

    [5] Pasal 47 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    [6] Pasal 53 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    [7] Pasal 42 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

    [8] Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

    Tags

    izin usaha
    pertambangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!