Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil?

Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil?

PERTANYAAN

Selamat pagi. Mohon informasinya apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa pembayaran uang pesangon dapat dicicil? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sesuai Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Perhitungan pesangon lebih lanjut diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UUK.

     

    Lebih jauh mengenai pesangon Anda bisa menyimak beberapa artikel berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

    -         Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman;

    -         Hak Pesangon Jika Di-PHK Karena Kesalahan Berat;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun.

     

    Dalam ranah praktik memang kerap ditemui pembayaran pesangon dengan cara dicicil. Karena memang dalam peraturan perundang-undangan yang ada tidak diatur secara spesifik dan rinci mengenai bagaimana cara pembayaran pesangon atau kapan persisnya pesangon harus dibayarkan.

     

    Menyikapi hal tersebut, dalam hal pekerja diputus hubungan kerjanya, hal-hal mengenai pembayaran pesangon yang merupakan kewajiban pengusaha dapat dirundingkan di antara kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja. Pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan mengenai bagaimana dan kapan pesangon harus dibayarkan. Dalam hal ini, termasuk disepakati apakah pembayarannya akan dicicil atau langsung dibayar tunai.

     

    Apabila pihak pekerja tidak menyetujui pembayaran pesangon dengan cara dicicil, hal ini bisa menjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Dan untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial diselesaikan dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yakni:

    1.    Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    2.    Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

    3.    Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

     

    Salah satu contoh kasus terkait hal ini adalah PT Hikmat Makna Aksara (HMA) -- perusahaan penerbit Majalah Bisnis dan Ekonomi Trust -- ketika memutus hubungan kerja Bambang Bujono dkk. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Trust dirasa cukup berat, tapi dari sisi karyawan sendiri ingin Trust membayar secara tunai tanpa cicilan. Dalam kasus tersebut kemudian Mahkamah Agung memutuskan bahwa perusahaan harus membayarkan kewajibannya secara tunai, tanpa dicicil. Lebih jauh, simak artikel Harus Bayar Pesangon Rp300 Juta, Perusahaan Merasa Berat.

     

    Jadi, hingga saat ini tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas membolehkan atau melarang pembayaran pesangon dengan dicicil. Pada dasarnya, pembayaran pesangon disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, apakah disepakati untuk dicicil atau tidak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!