Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan Peternakan yang Dekat Daerah Permukiman

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perizinan Peternakan yang Dekat Daerah Permukiman

Perizinan Peternakan yang Dekat Daerah Permukiman
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perizinan Peternakan yang Dekat Daerah Permukiman

PERTANYAAN

Kepada yang terhormat pengasuh rubrik hukumonline, Di daerah tempat tinggal saya di Kebumen ada beberapa pengusaha ayam pedaging yang menjalankan usahanya berjarak sangat dekat dengan permukiman warga dan tempat pendidikan (Sekolah Dasar). Tempat usaha peternakan ayam tersebut berada sekitar 50 meter dari permukiman. Yang menjadi permasalahan adalah bau tidak sedap yang ditimbulkan dari usaha peternakan tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar peternakan. Selain itu adalah banyaknya lalat yang timbul hingga masuk ke rumah-rumah penduduk sekitar yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan warga sekitar. Pertanyaan : 1) Apakah ada aturan khusus tentang izin usaha peternakan khususnya di daerah dekat permukiman? 2) Upaya hukum yang bisa ditempuh dan kemanakah kami harus komplain, mengingat sebelumnya sudah melaporkan kepada RT dan Lurah setempat, beberapa waktu lalu pernah berhenti beroperasi, akan tetapi sekarang mulai beroperasi kembali. Terima kasih atas saran dan tanggapannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Mengutip artikel Tata Cara Pembuatan Izin Gangguan (HO) dan Terganggu Asap Tukang Sate,  intinya setiap usaha harus memiliki Izin Gangguan.

     

    Menurut Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Izin Gangguan diatur di dalam Peraturan Daerah, sehingga kewenangan menentukan peraturan Izin Gangguan ada pada daerah masing-masing.  Izin gangguan di Kabupaten Kebumen diatur dalam Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan (“Perda 4/2006”).

     

    Berdasarkan Pasal 2 Perda 4/2006, setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan atau memperluas tempat usaha yang kegiatannya dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati. Dalam penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa peternakan termasuk sebagai tempat usaha yang wajib memperoleh izin gangguan.

    KLINIK TERKAIT

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?
     

    Jika pelaku usaha telah memperoleh izin gangguan, izin gangguan tersebut berlaku selama usaha masih beroperasi dan setiap 3 tahun sekali dilakukan daftar ulang (Pasal 4 ayat [1] Perda 4/2006). Bagi setiap pemegang izin berkewajibanantara lain (Pasal 5 ayat [1] Perda 4/2006):

    a.         memasang Piagam Tanda Izin Gangguan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.         memasang papan nama  tempat usaha;

    c.         menyediakan alat pemadam kebakaran dan obat-obatan (PPPK);

    d.        mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;

    e.     memelihara dan menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan dankeindahan dalam lingkungan tempat usaha; dan

    f.         mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Izin gangguan yang telah diberikan dapat dicabut dengan diberikan surat peringatan sekali terlebih dahulu oleh Bupati apabila (Pasal 8 Perda 4/2006):

    a.    pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);

    b.    pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

    c.    melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

     

    Pencabutan izin gangguan ini merupakan langkah represif pemerintah dalam menindaklanjuti kewajibannya sesuai Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, (“UU Peternakan”) untuk menjaga kesehatan lingkungan dengan menjamin higiene dan sanitasi juga merupakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dengan cara pengawasan, inspeksi, dan audit terhadap tempat produksi, rumah pemotongan hewan, tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan, dan tempat penjualan atau penjajaan serta alat dan mesin produk hewan.

     

    Selain ketentuan soal izin gangguan, berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Peternakan, setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol veteriner kepada pemerintah daerah provinsi. Diuraikan dalam penjelasan pasal tersebut:

     

    “Yang dimaksud dengan “nomor kontrol veteriner (NKV)” adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

    Bagi unit usaha produk hewan yang mengedarkan produk hewan segar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memasukkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengeluarkan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki NKV.”

             

    Jadi, selain harus memiliki izin gangguan, pemilik peternakan juga wajib memiliki NKV sesuai beberapa ketentuan di atas.

     

    2.    Apabila usaha peternakan tersebut sudah memiliki HO, Saudara dapat mengajukan komplain kepada pejabat yang menerbitkan HO-nya (dalam hal ini adalah Bupati Kebumen) karena sangat mengganggu serta membahayakan kesehatan masyarakat.

     

    Kemudian apabila belum memiliki HO, penduduk dapat melakukan pengaduan kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil terkait pelanggaran izin gangguan (Pasal 9 Perda 4/2006). Saudara dapat pula mengadukan kepada Dinas Peternakan, Perikanan dan kelautan Kabupaten Kebumen karena dinas tersebut adalah yang bertanggung jawab terhadap pembinaan umum peternakan serta pemberian izin dan pembinaan teknis peternakan (Pasal 3 Peraturan Bupati No. 72 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen).

     

    Selain itu, upaya hukum lain yang dapat dilakukan apabila timbul masalah kesehatan dengan adanya peternakan tersebut adalah melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap pelaku usaha peternakan tersebut:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Jadi, setiap usaha harus memiliki Izin gangguan (HO) dan NKV khususnya untuk usaha peternakan. Usaha yang tidak memiliki HO tidak boleh beroperasi dan meskipun telah memiliki HO ketika menimbulkan kerugian dapat digugat secara perdata.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847;

    2.    Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

    3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;

    4.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan.

    5.    Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!