KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Cerai Hidup dan Cerai Mati

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Dasar Hukum Cerai Hidup dan Cerai Mati

Dasar Hukum Cerai Hidup dan Cerai Mati
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Cerai Hidup dan Cerai Mati

PERTANYAAN

Dear admin, saya hendak menanyakan, apa yang dimaksud dengan cerai hidup dan cerai mati dan apakah dasar hukumnya di perundang-undangan nasional? Mohon bantuannya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kata cerai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pisah atau putus hubungan sebagai suami istri.

     

    Berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Namun, dalam UUP tidak disebutkan secara khusus definisi dari cerai hidup dan cerai mati.

     

    Frasa cerai hidup dan cerai mati dapat kita temui dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yakni dalam beberapa pasal berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan
     
    Pasal 8

    Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik talak.

     
    Pasal 96

    (1). Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.

    (2). Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhnya sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

     
    Pasal 97

    Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

     

    Walaupun dalam KHI menyebut adanya frasa cerai hidup dan cerai mati, tetapi tidak ditemukan pula definisi cerai hidup dan cerai mati. Definisi cerai mati dan cerai hidup ternyata dapat ditemui pada definisi yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik pada bagian istilah statistik (http://www.bps.go.id):

     
    Cerai Mati:

    Cerai mati adalah status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dan belum kawin lagi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Cerai Hidup:

    Cerai hidup adalah status dari mereka yang hidup berpisah sebagai suami isteri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya, tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/isteri ditinggalkan oleh isteri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.

     

    Berdasarkan definisi di atas, cerai mati dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan karena salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia sehingga meninggalkan pasangannya. Sedangkan cerai hidup dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan dalam keadaan suami istri masih hidup karena suatu alasan. Mengenai alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian bisa dilihat dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP jo Pasal 116 KHI.

     

    Jadi, dasar hukum dari cerai mati dan cerai hidup sebenarnya diatur dalam UUP maupun KHI, yaitu mengenai putusnya perkawinan. Namun, memang tidak diberikan secara khusus definisi cerai mati dan cerai hidup dalam peraturan perundang-undangan yang ada. 

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga berrmanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!