KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyampingan Ketentuan Ganti Rugi dalam PKWT

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Penyampingan Ketentuan Ganti Rugi dalam PKWT

Penyampingan Ketentuan Ganti Rugi dalam PKWT
Christine Natalia Musa Limbu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Penyampingan Ketentuan Ganti Rugi dalam PKWT

PERTANYAAN

Apakah pada isi perjanjian kerja waktu tertentu bisa dicantumkan klausul tentang diabaikannya ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan yang Anda sampaikan. Dalam pertanyaan sayangnya Anda tidak menjelaskan lebih detail mengenai apa yang Anda maksud dengan “pengabaian”. Untuk itu, kami mengasumsikan bahwa pengabaian yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah dicantumkannya Pasal 62 Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) namun dikesampingkan. Pasal 62 UUK berbunyi:

    “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?

    Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?
      

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya bila dibahas terlebih dahulu mengenai perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan buruh. Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 UUK yang berbunyi sebagai berikut:

    “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”    

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan adanya perjanjian kerja ini maka timbulah hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh. Perjanjian kerja ini haruslah ditaati oleh pengusaha dan buruh karena perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, seperti yang tertera dalam Pasal 1338 KUHPerdata:

    “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya...”

     

    Sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata di atas, maka jelas bahwa perjanjian kerja merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya yaitu pengusaha dan buruh atau pekerja. Untuk itu, setiap hal yang diatur dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak.

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda, maka pada dasarnya bisa saja suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mencantumkan dikesampingkannya Pasal 62 UUK. Bila terdapat klausula mengenai Pasal 62 UUK yang dikesampingkan dalam perjanjian tersebut, maka Pasal 62 UUK tersebut tidaklah berlaku bagi kedua belah pihak tersebut yaitu pengusaha dan buruh/pekerja. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam uraian sebelumnya bahwa perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

     

    Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!