Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Petikan Putusan Hilang

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Langkah Hukum Jika Petikan Putusan Hilang

Langkah Hukum Jika Petikan Putusan Hilang
Jhony Mazmur Manurung, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Petikan Putusan Hilang

PERTANYAAN

Bagaimana jika petikan putusan pidana hilang di pengadilan? Sudah beberapa kali meminta kepada panitera katanya berkas putusan tersebut sudah tidak ada di arsip. Akibat putusan yang hilang maka tidak dapat dilakukan lagi upaya hukum. Bagaimana langkah hukum yang lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Petikan Putusan merupakan kutipan Putusan Hakim tanpa disertai pertimbangan Hakim tersebut. Berbeda dengan Turunan Putusan, Turunan Putusan merupakan salinan dari Putusan Asli yang berisi lengkap dengan Pertimbangan Hakim.

     

    Petikan Putusan digunakan untuk melakukan eksekusi ataupun upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan. Dengan hilangnya surat Petikan Putusan, hal ini tidak menjadi halangan bagi pihak yang berperkara untuk melakukan upaya hukum. Anda dapat meminta kepada pengadilan untuk surat turunan sah dari putusan tersebut dan digunakan untuk melakukan upaya hukum. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952 tentang Peraturan untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan (UU No. 22 Tahun 1952) diatur mengenai hilangnya surat Petikan Putusan. Untuk membuktikan surat Petikan Putusan tersebut sudah tidak ada, harus dibuat surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang Hakim dan seorang Panitera Pengadilan yang menjatuhkan keputusan itu. Pembuatan surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1952 yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya

    Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya

    Bahwa surat keputusan asli itu betul hilang, harus dinyatakan dengan suatu surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang Hakim dan seorang Panitera Pengadilan yang menjatuhkan keputusan itu, atas sumpah jabatannya.

     

    Atas hilangnya surat Petikan Putusan tersebut, maka kita dapat meminta surat turunan sah dari putusan tersebut kepada Pengadilan untuk digunakan melakukan upaya hukum. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1952 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika surat keputusan asli dan sesuatu Pengadilan dari sebab apapun juga hilang, sedang keputusan itu masih harus dijalankan atau masih perlu untuk pemeriksaan-banding, kasasi atau grasi, atau perlu untuk disimpan di dalam arsip selama 30 tahun sesuai dengan Undang-undang yang bersangkutan, maka turunan sah (authentik) surat keputusan asli itu dianggap dan disimpan sebagai surat keputusan asli”.

     

    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1952 tersebut, maka turunan sah surat keputusan asli dapat digunakan untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan tingkatan pemeriksaannya.

     

    Bagaimana apabila surat turunan keputusan tersebut pun tidak ada? Hal ini yang menjadi pertanyaan menarik. Pada Pasal 2 UU No. 22 Tahun 1952 dikatakan:

    Jika tidak terdapat turunan sah keputusan asli itu, tetapi masih ada surat catatan pemeriksaan perkara dalam sidang yang lengkap (proces-verbaal sidang), maka keputusan Pengadilan dapat dijalankan bersandar atas catatan keputusan (dictum) yang termuat dalam surat catatan pemeriksaan itu”.

     

    Berdasarkan Pasal 2 tersebut keputusan pengadilan dapat dijalankan berdasarkan catatan keputusan yang termuat dalam surat catatan pemeriksaan. Sementara, pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 1952 ditegaskan mengenai upaya hukum dengan hilangnya surat-surat yang berkaitan dengan surat Putusan, sebagai berikut:

    (1). Jika dan sesuatu perkara dimintakan pemeriksaan-banding dan surat-surat pemeriksaan perkaranya yang bersangkutan telah dikirimkan kepada Pengadilan, yang harus melakukan pemeriksaan-banding ini, akan tetapi pada Pengadilan ini dari sebab apapun juga tidak terdapat surat-surat itu, maka Pengadilan ini harus selekas mungkin menetapkan, bahwa surat-surat pemeriksaan itu telah hilang atau sedikit sekali kemungkinannya masih akan diterimanya oleh Pengadilan itu”.

    (2). Jika penetapan Pengadilan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) telah ada, maka Pengadilan ini meminta dari Pengadilan yang memutuskan perkaranya dalam tingkatan pertama, suatu turunan keputusan asli atau turunan dari yang menurut pasal 1 ayat (1) dianggap sebagai keputusan asli itu.

     

    Pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1952 jelas dikatakan bahwa bila tidak terdapat surat-surat tersebut, maka Pengadilan ini harus selekas mungkin menetapkan, bahwa surat-surat pemeriksaan itu telah hilang sehingga tidak menghalangi upaya hukum yang akan dilakukan. Dalam upaya hukum Banding Pengadilan Tingkat Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili suatu perkara baik Perdata atau perkara Pidana yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya berkas perkara saja kecuali bila Pengadilan Tinggi perlu untuk mendengarkan langsung dari para pihak yang berperkara. Kewenangan Pengadilan Tinggi ini terdapat pada Pasal 240 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:

    “Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri”.

     

    Dikaitkan dengan hilangnya Petikan Putusan tersebut, maka pengadilan yang melakukan pemeriksaan banding dapat meminta Pengadilan tingkat Pertama untuk melakukan pemeriksaan tambahan dengan petunjuk dari Pengadilan Tinggi. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 5 ayat (3) UU No. 22 Tahun 1952 yang berbunyi:

    Pengadilan yang melakukan pemeriksaan-banding dapat memerintahkan kepada Pengadilan tingkat pertama untuk mengadakan pemeriksaan perlengkapan (aanvuflend onderzoek) terhadap terdakwa serta saksi-saksinya, semuanya dengan petunjuk-petunjuk Pengadilan-banding itu”.

     

    Setelah menerima surat pemeriksaan perlengkapan maka Pengadilan tingkat Banding dapat mengambil keputusan terhadap perkara yang diajukan.

     

    Bersandar dari penjelasan di atas, langkah hukum yang dapat dijalankan untuk mengganti Petikan Putusan yang hilang tersebut yaitu Anda harus meminta surat pernyataan kepada Hakim dan Panitera bahwa Petikan Putusan tersebut benar-benar telah hilang (Pasal 1 ayat [6] UU No. 22 Tahun 1952) dan petikan putusan yang hilang tersebut digantikan dengan Turunan Putusan asli (Pasal 1 ayat [1] UU No. 22 Tahun 1952), Turunan Putusan tersebutlah yang digunakan untuk membuat Memori Banding. Untuk mengajukan upaya hukum, maka Anda dapat mengajukan permohonan upaya hukum walaupun tanpa petikan putusan, Permohonan untuk upaya hukum pada pemeriksaan Banding dapat disampaikan secara tulisan ataupun lisan oleh pemohon atau wakilnya, kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan dalam 7 (tujuh) hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.

     

    Demikian penjelasan kami mengenai langkah hukum hilangnya Petikan Putusan dan upaya hukumnya. Semoga dapat membantu Anda. Terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952 tentang Peraturan untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!