KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan PHK Pekerja Lembaga Bimbingan Belajar

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan PHK Pekerja Lembaga Bimbingan Belajar

Aturan PHK Pekerja Lembaga Bimbingan Belajar
Christine Natalia Musa Limbu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Aturan PHK Pekerja Lembaga Bimbingan Belajar

PERTANYAAN

Saya bekerja di lembaga bimbingan belajar sudah hampir 5 tahun. Tetapi, sekarang ini LBB (lembaga bimbingan belajar) dalam keadaan pailit, dan harus mengurangi beberapa karyawannya termasuk saya, dan rencananya tidak ada uang pesangon dan uang jasa. Saya termasuk karyawan tetap karena di LBB tidak ada yang kontrak apalagi outsourcing. Yang saya tanyakan adalah: 1. Di mana saya harus menuntut kalau benar tidak ada pesangon, sedangkan LBB-nya tidak ada izin tetapi omsetnya ratusan juta? 2. Bisakah kasus seperti ini digugat di pengadilan hubungan industrial? Untuk yang sudah jawab, terima kasih, semoga kebahagiaan dan kesehatan selalu menyertai Anda, amiin.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salam kenal,

    Sebelum kami masuk dalam jawaban dari pertanyaan yang Anda sampaikan, ada baiknya kami menerangkan terlebih dahulu mengenai istilah pailit. Secara umum pailit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring berarti bangkrut. Sedangkan, menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”), kepailitan adalah:

    “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”


    Anda tidak menjelaskan apakah perusahaan tempat Anda bekerja pailit berdasarkan putusan pengadilan, ataukah tidak beroperasi lagi karena bangkrut. Karena secara hukum keduanya memiliki implikasi dan proses hukum yang berbeda.
     
    Pertama, kami akan jelaskan proses pailit berdasarkan UU 37/2004. Pailit merupakan suatu keadaan yang mana debitur tidak mampu lagi untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para krediturnya. Karena adanya kesulitan yang dihadapi ini, maka kemungkinan akan sulit juga untuk membayar upah karyawan atau pekerja.
     

    Walaupun LBB (Lembaga Bimbingan Belajar) tersebut tidaklah memiliki izin namun hal tersebut tidaklah meniadakan kewajiban pengusaha untuk memberikan hak terhadap pekerjanya atau buruhnya. Dalam hal perusahaan pailit maka yang menggantikan perusahaan atau debitor untuk melakukan perbuatan hukum adalah kreditor. Kurator dalam hal ini tetap berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam Pasal 95 ayat (4) UUK disebutkan bahwa:

    KLINIK TERKAIT

    Masih Bisakah Karyawan Perusahaan yang Pailit Dipekerjakan?

    Masih Bisakah Karyawan Perusahaan yang Pailit Dipekerjakan?

    “(4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”

     

    Dalam kata lain, kedudukan buruh atau pekerja dalam saat perusahaan pailit merupakan kreditor preferen atau kreditur yang didahulukan atau diistimewakan. Sehingga upah atau hak lainnya dari buruh yang menjadi utang perusahaan harus didahulukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Piutang-piutang yang diistimewakan atas semua benda bergerak dan tak bergerak pada umumnya ialah yang disebutkan dibawah ini, piutang – piutang mana dilunasi dari pendapatan penjualan benda – benda itu menurut urutan sebagai berikut:...

    4. upah buruh selama tahun yang lalu dan upah yang sudah dibayar dalam tahun yang sedang berjalan...”

     

    Begitupula yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU 37/2004, yang berbunyi:

    “(2) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit”

     

    Sehingga, jika memang perusahaan atau LBB tempat Anda bekerja sekarang dinyatakan pailit maka perusahaan berutang terhadap Anda untuk membayarkan hak Anda sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 156 ayat (1) UUK, yang berbunyi:

    “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusahan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

     

    Untuk itu, jika memang perusahaan atau LBB tempat Anda bekerja pailit Anda masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

     

    Namun, perlu diketahui bahwa buruh atau pekerja merupakan kreditor preferen yang kedudukannya di bawah kreditor separatis sehingga bila harta debitor atau perusahaan telah dijadikan agunan dan dikuasai oleh para kreditor separatis hal tersebut dapat berakibat buruh tidak memperoleh apapun.


    Dalam hal LBB pailit karena putusan pengadilan, maka Anda dan para pekerja yang lain otomatis menjadi kreditor. Untuk menagih hak-hak Anda, silakan mengajukan tagihan kepada kurator yang telah diangkat oleh pengadilan untuk mengurus harta pailit LBB tersebut.


    Namun, jika
    pailit LBB tersebut hanya berupa berhenti beroperasi karena bangkrut (bukan karena putusan pengadilan) dan  diketahui bahwa harta dari LBB masih ada namun tidak melaksanakan kewajibannya terhadap buruh atau pekerja, maka buruh atau pekerja dapat menyelesaikan perselisihan ini dengan cara yang ditentukan undang-undang.


    Cara yang dapat ditempuh bila terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja (
    PHK) sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:

    1.    Penyelesaian secara damai dengan perundingan bipartit;

    2.    Bila perundingan bipartit gagal maka instansi ketenagakerjaan akan mencatatnya, dan setelah mencatatnya instansi ketenagakerjaan menawarkan penyelesaian perselisihan dengan konsiliasi atau mediasi;

    3.    Jika penyelesaian dengan mediasi atau konsiliasi gagal maka penyelesaian akan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

     

    Walaupun Anda menginginkan perselisihan diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, namun dari uraian sebelumnya terlihat bahwa upaya menyelesaikan perselisihan dengan cara damai sangat ditekankan dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya upaya penyelesaian perselisihan dengan cara damai maka perselisihan Anda tidak dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Waktu yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan PHK pun relatif lama.

     

    Untuk menghindari perselisihan ini, kami menyarankan Anda untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak perusahaan terkait permasalahan ini. Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu permasalahan yang Anda alami. Terimakasih.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    3.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    4.    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!