Ass. wr.wb. Saya mau tanya, sampai batas saudara yang seperti apa yang dilarang menjalin hubungan? Apabila saya mempunyai saudara laki-laki yang adalah anak dari sepupu ibu saya, apa saya boleh menjalin hubungan dengan laki-laki tersebut? Terima kasih. Was.wr.wb.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kami kurang paham hubungan apa yang Saudari maksud. Kami asumsikan bahwa hubungan tersebut adalah hubungan perkawinan, karena jika yang Saudari maksud adalah hubungan seperti pacaran, hubungan tersebut tidak memiliki akibat hukum.
Untuk memperjelas hubungan kekeluargaan/kekerabatan Saudari dan laki-laki tersebut, kami gambarkan sebagai berikut (Saudari adalah R, dan laki-laki tersebut adalah S):
Jadi, hubungan antara Saudari dan laki-laki tersebut jika dilihat dari gambar tersebut adalah sepupu derajat kedua.
Untuk hubungan perkawinan seperti yang Saudari tanyakan, hukum perkawinan di Indonesia secara umum tunduk pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”). Larangan perkawinan karena hubungan saudara dapat dilihat pada Pasal 8 UUP:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a.berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b.berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c.berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d.berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e.berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f.mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Khusus bagi yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang dalam Pasal 39 menentukan:
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
1.Karena pertalian nasab :
a.dengan seorang wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunannya;
b.dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c.dengan seorang wanita saudara yang melahirkan.
2.Karena pertalian kerabat semenda :
a.dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya;
b.dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya;
c.dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qabla ad dukhul;
d.dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.
3.Karena pertalian sesusuan :
a.dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus keatas;
b.dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus kebawah;
c.dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
d.dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan keatas;
e.dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.
Apabila Saudari hendak menjalin hubungan perkawinan dengan laki-laki yang merupakan anak dari sepupu ibu, merujuk pada dua ketentuan tersebut di atas tidaklah dilarang. Terkait dengan perkawinan dengan sepupu ini pernah kami tulis dalam artikel berjudul Perkawinan dengan Sepupu.
Akan tetapi, pada praktiknya adat/tradisi yang berlaku menurut kesukuan seseorang masih cukup berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Sehingga, perlu dilihat apakah adat yang berlaku melarang perkawinan yang demikian atau tidak. Meskipun, secara hukum negara dan hukum yang berlaku bagi umat Islam, tidak dilarang untuk menikahi anak dari sepupu Ibu.
Jadi, perkawinan dengan anak dari sepupu Ibu (sepupu derajat kedua) tidak dilarang berdasarkan hukum nasional dan hukum Islam.