KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbuatan-perbuatan yang Dikategorikan Pembantuan Tindak Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbuatan-perbuatan yang Dikategorikan Pembantuan Tindak Pidana

Perbuatan-perbuatan yang Dikategorikan Pembantuan Tindak Pidana
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbuatan-perbuatan yang Dikategorikan Pembantuan Tindak Pidana

PERTANYAAN

Jika x melihat anak remaja putri yang dicabuli ramai-ramai, sedangkan x ini hanya melihat dan tidak ikut mencabuli, sementara kendaraan milik x dipinjam untuk membawa korban. Apakah x ini dikategorikan ikut membantu tindak pidana dan bagaimana proses hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal x di cerita Anda melihat saat terjadinya tindak pidana pencabulan tersebut, maka ia dapat dianggap sebagai saksi yang keterangannya dapat dinilai sebagai alat bukti di persidangan. M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (hal. 287) menjelaskan bahwa keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

    Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.”

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi

    Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi
     

    Fakta lain dalam cerita Anda dikatakan bahwa kendaraan milik x dipinjam untuk membawa korban, hal ini dinamakan sebagai penyertaan. Penyertaan melakukan tindak pidana (deelneming) memiliki arti turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana.

     

    Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 108-109) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah semua bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Pasal 55
    “(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

    2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

     
    Pasal 56
    “Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

    1.    mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

    2.    mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”

     

    Dari rumusan pasal ini menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. diketahui bahwa ada lima golongan peserta tindak pidana, yaitu:

    1.    yang melakukan perbuatan (plegen, dader)

    2.    yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader)

    3.    yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)

    4.    yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (uitlokken, uitlokker)

    5.    yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige)

     

    Dalam cerita Anda, X meminjamkan mobilnya untuk membawa korban yang berdasarkan Pasal 56 KUHP, hal ini dapat dikategorikan sebagai membantu perbuatan (medeplichtige), yakni meminjamkan mobilnya sebagai sarana melakukan kejahatan.

     

    Lebih lanjut, mengenai penyertaan ini dijelaskan oleh S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 363). Sianturi mengatakan bahwa pemberian kesempatan, sarana atau keterangan adalah cara untuk menggerakkan seseorang. Jelas kiranya bahwa jika ada pembantu tentu ada yang dibantu, yaitu yang disebut sebagai pelaku utama atau petindak. Hubungan antara pembantu dengan petindak atau pelaku utama adalah pembantuan. Pembantuan ditentukan bersamaan dengan terjadinya kejahatan (Pasal 56 ke-1 KUHP) atau mendahului terjadinya kejahatan (Pasal 56 ke-2 KUHP).

     

    Selain itu, Sianturi membedakan antara pembantuan aktif dan pembantuan pasif:

    1.    Pembantuan aktif (active medeplichtigheid)

    adalah benar-benar terjadi suatu gerakan untuk melakukan suatu tindakan (bantuan).

    2.    Pembantuan pasif (passive medeplichtigheid)

    adalah tidak melakukan suatu gerakan/tindakan, namun dengan kepasifannya itu ia telah dengan segaja memberi bantuan.

     

    Si x melakukan pembantuan bersamaan dengan terjadinya kejahatan, maka dalam hal ini pasal yang tepat dikenakan terhadapnya adalah Pasal 56 ke-1 KUHP. Kami berasumsi bahwa x hanya meminjamkan mobilnya tanpa turut mengemudikan mobil tersebut sehingga dalam hal ini pembantuan yang dilakukan x berupa pembantuan pasif yakni hanya meminjamkan mobilnya untuk melakukan suatu kejahatan.

     

    Mengenai bentuk pertanggungjawaban pembantuan, maka kita berpedoman pada Pasal 57 KUHP yang berbunyi:

    (1)    Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga

    (2)    Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun

    (3)    Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri

    (4)    Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

     

    Pembantuan yang dilakukan oleh x adalah pembantuan dalam melakukan tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

     

    Dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 57 KUHP jo. Pasal 289 KUHP tersebut, maka ancaman pidana bagi x adalah pidana penjara 9 tahun dikurangi sepertiga dari 9 tahun, yakni pidana maksimal 6 tahun penjara.

     

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan kami di atas dapat kami simpulkan bahwa x dapat diminta keterangannya sebagai saksi di persidangan karena x melihat sendiri saat terjadinya tindak pidana pencabulan tersebut. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bahwa x nantinya dapat turut dijerat Pasal 56 KUHP karena x melakukan pembantuan terhadap tindak pidana pencabulan itu.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    M. Yahya Harahap, S.H. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika: Jakarta

    3.    S.R. Sianturi, S.H. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Petehaem: Jakarta

     

    Tags

    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!