Menjual Apartemen dengan Dasar PPJB
PERTANYAAN
Saya berniat menjual unit apartemen yang sudah saya lunasi, namun sertifikat belum dikeluarkan oleh pihak developer sehingga dasar yang saya miliki bukan AJB melainkan PPJB. Pertanyaan saya: 1) Apakah memungkinkan bila saya menjual unit apartemen saya ini ke pihak ketiga (saya dengar ada yang disebut Jual Beli dengan pengalihan hak)? 2) Jika mungkin, bagaimana prosedurnya dan bagaimana nanti perhitungan pajak dan biaya yang dikenakan untuk saya selaku pihak yang menjual dengan pihak ketiga yang akan membeli unit saya? 3) Bila secara hukum mungkin, apakah developer bisa menolak saat nantinya dilakukan AJB (saat sertifikat turun) mengingat developer bertransaksi dengan saya, bukan pihak ketiga tersebut?