Sebelumnya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ("UU No. 44/2009"), Rumah Sakit dapat didirikan oleh swasta, dan swasta yang mendirikan rumah sakit yang dimaksud harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Hal itu apakah membuat suatu ketentuan bahwa yayasan ini harus membuat "yayasan" baru? Lalu, setahu saya sekarang telah ada kemenkes No. 2264/menkes/sk/XI/2011 tentang pelaksanaan perizinan rumah sakit yang mengatakan “Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesenahatan Propinsi dapat melakukan proses pemberian rekomendasi untuk perpanjangan izin operasional bagi rumah sakit swasta yang berbadan hukum Yayasan dan/atau Perkumpulan sepanjang mencantumkan kegiatan penyelenggaraan perumahsakitan atau pelayanan kesehatan di dalam Anggaran Dasarnya.” Lalu apakah dengan demikian aturan yang ada di dalam pasal 7(4) ini menjadi tidak berlaku?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Memang benar dalam Pasal 7 ayat (2) jo. ayat (4)UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UURS”) bahwa pihak swasta dapat mendirikan rumah sakit asalkan berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Dengan kata lain, jika suatu yayasan sudah mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan di bidang perumahsakitan yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar, untuk mendirikan rumah sakit tidak perlu lagi membuat yayasan baru. Mengenai bidang usaha untuk yayasan, Saudara dapat membaca artikel Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan.
2.Perizinan rumah sakit diatur dalam Permenkes No 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit (“Permenkes 147/2010”). Setiap rumah sakit harus memiliki izin yang terdiri dari izin mendirikan rumah sakit dan izin operasional rumah sakit. Izin operasional rumah sakit dibagi lagi menjadi izin operasional sementara dan izin operasional tetap (Pasal 2 Permenkes 147/2010).
Selanjutnya permohonan izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit diajukan berdasarkan klasifikasi rumah sakit (Pasal 3 Permenkes 147/2010):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 3
(1) Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
(2) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Tata cara pemberian izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi dapat melakukan proses pemberian rekomendasi untuk perpanjangan izin operasional bagi rumah sakit swasta yang berbadan hukum yayasan dan/atau perkumpulan sepanjang mencantumkan kegiatan penyelenggaraan perumahsakitan atau pelayanan kesehatan di dalam Anggaran Dasarnya”
Dari ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan di atas, Kepmenkes 2264/2011 hanyalah penegasan dari Pasal 3 Permenkes 147/2010dan tidak membuat ketentuan Pasal 7 ayat (4) UURS menjadi tidak berlaku. Keputusan Menteri Kesehatan dalam poin kedua Kepmenkes 2264/2011justru menegaskan kembali ketentuan dalam UURS dan Permenkes 147/2010 terkait pelaksanaan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit.
Jadi, Rumah Sakit dapat didirikan oleh yayasan yang memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan di bidang perumahsakitan dengan memperoleh izin pendirian dan izin operasional. Maksud dan tujuan serta kegiatan rumah sakit yang didirikan oleh yayasan ini harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan akan diperlukan untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit tersebut.