KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendirian Rumah Sakit Oleh Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pendirian Rumah Sakit Oleh Yayasan

Pendirian Rumah Sakit Oleh Yayasan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendirian Rumah Sakit Oleh Yayasan

PERTANYAAN

Sebelumnya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ("UU No. 44/2009"), Rumah Sakit dapat didirikan oleh swasta, dan swasta yang mendirikan rumah sakit yang dimaksud harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Hal itu apakah membuat suatu ketentuan bahwa yayasan ini harus membuat "yayasan" baru? Lalu, setahu saya sekarang telah ada kemenkes No. 2264/menkes/sk/XI/2011 tentang pelaksanaan perizinan rumah sakit yang mengatakan “Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesenahatan Propinsi dapat melakukan proses pemberian rekomendasi untuk perpanjangan izin operasional bagi rumah sakit swasta yang berbadan hukum Yayasan dan/atau Perkumpulan sepanjang mencantumkan kegiatan penyelenggaraan perumahsakitan atau pelayanan kesehatan di dalam Anggaran Dasarnya.” Lalu apakah dengan demikian aturan yang ada di dalam pasal 7(4) ini menjadi tidak berlaku?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Memang benar dalam Pasal 7 ayat (2) jo. ayat (4) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UURS”) bahwa pihak swasta dapat mendirikan rumah sakit asalkan berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

     

    Salah satu bentuk badan hukum yang dimaksud disini adalah yayasan. Sesuai Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 1 angka (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan (di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan).

     

    Dengan kata lain, jika suatu yayasan sudah mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan di bidang perumahsakitan yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar, untuk mendirikan rumah sakit tidak perlu lagi membuat yayasan baru. Mengenai bidang usaha untuk yayasan, Saudara dapat membaca artikel Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
     

    2.  Perizinan rumah sakit diatur dalam Permenkes No 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit (“Permenkes 147/2010”). Setiap rumah sakit harus memiliki izin yang terdiri dari izin mendirikan rumah sakit dan izin operasional rumah sakitIzin operasional rumah sakit dibagi lagi menjadi izin operasional sementara dan izin operasional tetap (Pasal 2 Permenkes 147/2010).

     

    Selanjutnya permohonan izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit diajukan berdasarkan klasifikasi rumah sakit (Pasal 3 Permenkes 147/2010):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 3

    (1) Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.

    (2) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.

    (3) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

    (4) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

    (5) Tata cara pemberian izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     
     

    Mengenai ketentuan dalam Kepmenkes No. 2264/MENKES/SK/XI/2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Rumah Sakit (“Kepmenkes 2264/2011”) pada poin kedua dikatakan:

     

    “Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi dapat melakukan proses pemberian rekomendasi untuk perpanjangan izin operasional bagi rumah sakit swasta yang berbadan hukum yayasan dan/atau perkumpulan sepanjang mencantumkan kegiatan penyelenggaraan perumahsakitan atau pelayanan kesehatan di dalam Anggaran Dasarnya”

     

    Dari ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan di atas, Kepmenkes 2264/2011 hanyalah penegasan dari Pasal 3 Permenkes 147/2010dan tidak membuat ketentuan Pasal 7 ayat (4) UURS menjadi tidak berlaku. Keputusan Menteri Kesehatan dalam poin kedua Kepmenkes 2264/2011 justru menegaskan kembali ketentuan dalam UURS dan Permenkes 147/2010 terkait pelaksanaan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit.

     

    Jadi, Rumah Sakit dapat didirikan oleh yayasan yang memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan di bidang perumahsakitan dengan memperoleh izin pendirian dan izin operasional. Maksud dan tujuan serta kegiatan rumah sakit yang didirikan oleh yayasan ini harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan akan diperlukan untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit tersebut.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum :

    1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

    2.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

    3.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;

    4.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2264/MENKES/SK/XI/2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Rumah Sakit.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!