Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Masyarakat Umum Mengikuti Persidangan di Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Masyarakat Umum Mengikuti Persidangan di Pengadilan?

Bolehkah Masyarakat Umum Mengikuti Persidangan di Pengadilan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Masyarakat Umum Mengikuti Persidangan di Pengadilan?

PERTANYAAN

Apakah boleh mengikuti sidang di pengadilan, sebagai masyarakat biasa? Mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”.  
     
    Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.
     
    Apa contoh perkara yang dinyatakan terbuka untuk umum dan mana yang tidak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan Jumat, 10 Agustus 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”.  
     
    Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.
     
    Apa contoh perkara yang dinyatakan terbuka untuk umum dan mana yang tidak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengadilan dan Peradilan
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan peradilan dengan pengadilan. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
     
    Di samping itu, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta, disebut antara lain bahwa:
     
    Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
     
    Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.
     
     
    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya setiap persidangan di pengadilan adalah bersifat terbuka untuk umum kecuali ditentukan tertutup oleh peraturan perundang-undangan.
     
    Prinsip Persidangan Terbuka untuk Umum
    Dalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.[1]
     
    Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
     
    Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
     
    Tidak dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.[2]
     
    Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 110), hal ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik. Tapi harus diingat, dengan diperbolehkan masyarakat menghadiri persidangan pengadilan, jangan sampai kehadiran mereka mengganggu ketertiban jalannya persidangan.
     
    Selengkapnya mengenai sidang terbuka untuk umum dapat Anda simak dalam artikel Arti Persidangan Terbuka untuk Umum.
     
    Prinsip sidang terbuka untuk umum dapat dijumpai dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 141 ayat (2), Pasal 192, Pasal 206, Pasal 279 ayat (1), dan Pasal 319 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU Peradilan Militer”);
    2. Pasal 146 ayat (2) dan (3), Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
     
    Pengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum pada umumnya adalah untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikut:
     
    1. Pasal 70 ayat (2) UU PTUN:
     
    Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum;
     
    1. Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama,
     
    Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup;
     
    1. Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Militer;
     
    (2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum;
     
    (3) Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, hakim dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum;
     
    1. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):
     
    Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
     
    Pada kesimpulannya, masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim. Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.
     
    Meski demikian, untuk semua proses persidangan baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum berlaku ketentuan Pasal 195 KUHAP yang menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
      1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.
     
     

    [1] Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
    [2] Pasal 153 ayat (4) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!