Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apa definisi dari lembaga penegak hukum? Adakah teori atau peraturan perundang-undangan yang menyebutkan definisi tersebut? Sebutkan lembaga penegak hukum di Indonesia. Lantas, haruskah lembaga penegak hukum diatur melalui undang-undang? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam penelusuran kami, definisi lembaga penegak hukum tidak dapat kami temui dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, lembaga penegak hukum di Indonesia dapat diartikan sebagai organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan.

    Lantas, apa saja lembaga penegak hukum di Indonesia? Apakah pembentukannya harus melalui undang-undang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Siapa Sajakah Penegak Hukum di Indonesia yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H.  dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Agustus 2012 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 28 Januari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK

    Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK

    Apa Itu Lembaga Penegak Hukum?

    Sebelum membahas tentang peran lembaga penegak hukum, kami akan membahas terlebih dahulu definisi dari lembaga penegak hukum.

    Sepanjang penelusuran kami, definisi lembaga penegak hukum tidak dapat kami temui dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Meski definisi lembaga penegak hukum tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, istilah penegak hukum dapat ditemukan dalam UU Advokat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menerangkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

    Untuk memperjelas, yang dimaksud dengan “advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.[1]

    Merujuk kepada KBBI, lembaga berarti badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Lembaga juga berarti pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Sedangkan penegak hukum diartikan sebagai petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan.

    Berdasarkan arti tersebut, maka lembaga penegak hukum di Indonesia dapat didefinisikan sebagai organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan.

    Lantas, apa itu peradilan? Pengertian peradilan yang dimuat di laman Pengadilan Agama Pulang Pisau adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

    Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Menurut Undang-Undang

    Selain frasa “penegak hukum” seperti dalam UU Advokat, terdapat pula istilah lain yang masih memiliki hubungan dengan istilah “penegak hukum”. Lembaga penegak hukum dan tugasnya dapat ditemui, antara lain dalam peraturan-peraturan berikut ini.

    1. Pasal 2 UU 2/2002 menyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
    2. Pasal 22 angka 41 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 101 ayat (1) dan ayat (6) UU 8/1995, menyatakan bahwa penyidikan atas tindak pidana di bidang pasar modal hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Namun dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan tersebut OJK dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
    3. Pasal 2 UU MK menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
    4. Pasal 1 angka 2 PP 16/2018 menerangkan bahwa Polisi Pamong Praja (“Pol PP”) adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

    Selain yang disebutkan di atas, contoh lembaga penegak hukum antara lain Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

    Lembaga-lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum karena memiliki tugas dan wewenang lembaga penegak hukum yang berkaitan dengan proses peradilan, juga menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.

    Dalam artian luas, masih ada beberapa lembaga lain yang memiliki peran sebagai lembaga hukum dan memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melaksanakan perintah peraturan, seperti Kementerian Keuangan melalui Pejabat Bea dan Cukai[2] dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).[3]

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, meski dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak disebutkan definisi dari lembaga penegak hukum maupun penegak hukum, tetapi dalam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa aparat dan lembaga yang dapat dikategorikan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.

    Pembentukan Lembaga Penegak Hukum

    Mengenai apakah lembaga penegak hukum harus diatur melalui undang-undang, dalam Pasal 10 UU 12/2011 diterangkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi:

    1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
    2. perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
    3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
    4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
    5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

    Keharusan suatu lembaga penegak hukum untuk diatur dengan undang-undang memang tidak secara jelas disebutkan. Namun, dari alasan-alasan yang disebutkan, alasan “pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat” sangat relevan menjadi dasar dibentuknya suatu lembaga penegak hukum melalui undang-undang.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

    Referensi:

    1. Lembaga, diakses pada 16 Maret 2023, pukul 08.22 WIB;
    2. Penegak hukum, diakses pada 16 Maret 2023, pukul 08.24 WIB;
    3. Pengadilan Agama Pulang Pisau, diakses pada 16 Maret 2023, pukul 08.30 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    [2] Pasal 74 sampai 92 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan perubahannya

    [3] Pasal 35 sampai 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!