Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Polisi Korupsi, Lembaga Apa yang Berwenang Menangani Kasusnya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Polisi Korupsi, Lembaga Apa yang Berwenang Menangani Kasusnya?

Jika Polisi Korupsi, Lembaga Apa yang Berwenang Menangani Kasusnya?
Manertiur Meilina Lubis, S.H., M.H. NKHP Law Firm
NKHP Law Firm
Bacaan 10 Menit
Jika Polisi Korupsi, Lembaga Apa yang Berwenang Menangani Kasusnya?

PERTANYAAN

Kalau tidak salah, selain KPK, Polisi juga bisa menangani kasus korupsi. Lalu, bagaimana jika terduga pelakunya adalah polisi, apakah bisa kasusnya ditangani polisi atau harus KPK agar lebih independen?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kasus korupsi, terdapat tiga lembaga yang berwenang untuk menanganinya yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) sesuai kewenangannya masing-masing. Akan tetapi, apabila terdapat kasus polisi korupsi, lembaga apa yang berwenang untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Kewenangan Penyidikan KPK dan Polri yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Agustus 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Saja Aset Koruptor yang Dapat Dirampas oleh Negara?

    Apa Saja Aset Koruptor yang Dapat Dirampas oleh Negara?

    Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa terdapat tiga lembaga yang berwenang dalam kasus korupsi, yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”).

    Ketiga lembaga tersebut memiliki wewenang dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi, sesuai dengan porsi masing-masing yang diatur di dalam peraturan perundang-udnagan.  

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kewenangan Polisi dalam Kasus Korupsi

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, kepolisian memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Wewenang kepolisian dalam penyidikan juga berdasarkan Pasal 6 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik adalah:

    1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia;
    2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

    Kewenangan penyidik Polri diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP antara lain:

    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
    3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
    5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
    6. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
    7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    9. mengadakan penghentian penyidikan;
    10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    Wewenang KPK

    Selanjutnya, kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf e UU 19/2019, bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

    Perlu Anda pahami bahwa, terdapat ketentuan yang membatasi kewenangan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila:

    1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
    2. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

    Dalam hal kasus tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.[1]

    Perlu Anda ketahui bahwa selain berwenang atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, KPK juga memiliki tugas supervisi terhadap instansi yang bertugas dan berwenang melakukan pemberantasan korupsi.[2]

    Dalam melaksanakan tugas supervisi tersebut, KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (1) UU KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

    Adapun alasan pengambilalihan oleh KPK tersebut diatur di dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK yang berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

    1. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
    2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
    3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
    4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi;
    5. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
    6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit untuk dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Jika Kasus Korupsi Dilakukan Penyidikan oleh KPK, Kepolisian dan Kejaksaan

    Apabila terdapat kasus korupsi tetapi KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut sudah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, maka instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan dan kepolisian wajib melakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.[3]

    Sedangkan sebaliknya, apabila KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.[4]

    Dalam hal penyidikan ternyata dilakukan secara bersamaan antara kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut harus segera dihentikan.[5]

    Lembaga Apa yang Berwenang Menangani Kasus Polisi Korupsi?

    Kasus polisi korupsi kerap kali menuai polemik. Misalnya, dalam UU 19/2019 disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, salah satunya adalah polisi.

    Akan tetapi, dalam praktiknya, kerap kali ditemukan benturan tugas dan kewenangan antara kepolisian dan KPK dalam menangani perkara korupsi. Namun, jika dilihat dari dasar hukum yang telah dijabarkan di atas, kepolisian dan KPK sesungguhnya masing-masing memiliki landasan yuridis untuk melakukan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara korupsi.

    Sebagai contoh adalah kasus korupsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, yang terbukti menerima suap red notice Djoko Tjandra sebesar Rp7 miliar. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan penuntutan dilakukan oleh kejaksaan, bukan oleh KPK.

    Berdasarkan analisis dan uraian di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dapat dilakukan baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Hal ini karena masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk menangani kasus korupsi.

    Baca juga: Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi

    Demikian jawaban dari kami tentang lembaga yang berwenang menangani kasus polisi korupsi, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 19/2019”)

    [2] Pasal 10 ayat (1) UU 19/2019

    [3] Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”)

    [4] Pasal 50 ayat (3) UU KPK

    [5] Pasal 50 ayat (4) UU KPK

    Tags

    kejaksaan
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!