KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Praktik Poliandri di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Praktik Poliandri di Indonesia

Hukum Praktik Poliandri di Indonesia
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Praktik Poliandri di Indonesia

PERTANYAAN

1. Perempuan yang menikah berkali-kali tanpa bercerai dengan suami-suami terdahulu dan sudah tidak tinggal bersama lagi, apakah itu termasuk perkawinan poliandri? 2. Perkawinan perempuan yang masih berstatus sebagai istri. Menurut anda bagaimanakah pandangan hukum islam terhadap perkawinan di atas?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tampak dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

     

    Hal ini ditegaskan dalam salah satu syarat perkawinan yakni Pasal 9 UUPbahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP. Terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan (lihat Pasal 13 - Pasal 21 UUP).

     

    Jadi, kami kurang jelas bagaimana perempuan yang Saudara maksud bisa menikah berkali-kali tanpa bercerai dengan suami-suami terdahulu. Karena jika perkawinan tersebut telah sah dan dicatatkan, perempuan tersebut seharusnya tidak bisa menikah lagi karena masih terikat perkawinan dengan orang lain. Kecuali, perkawinan tersebut dilakukan secara siri dan tidak dicatatkan, memang ada potensi untuk bisa terjadi poliandri. Lebih jauh baca artikel Seputar Nikah Siri.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Selingkuhan Suami yang Mengirim Foto Bugil Dipidana?

    Bisakah Selingkuhan Suami yang Mengirim Foto Bugil Dipidana?
     

    2.    Wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan. Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu (lihat Pasal 11 ayat [1] UUP). Waktu tunggu diatur dalam Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

     

    Pasal 39

          (1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut:

    a.    Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari

    b.    Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;

    c.    Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

     

    (2)    Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.

     

    (3)    Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

     

    Bagi orang Islam, berlaku pula ketentuan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.

    b.    seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

     

    Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI. Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI. Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu) sebagaimana diatur dalam Pasal 153 KHI:

     

    Pasal 153

    (1)      Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah dari bekas suaminya, kecuali qabla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.

    (2)      Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :

    a.         Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.

    b.         Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang- kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.

    c.         Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

    d.         Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

    (3)      Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qabla al dukhul..

    (4)      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

    (5)      Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid kerna menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu suci.

    (6)      Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.

     

    Intinya, secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu). Akan tetapi, sebagaimana disebutkan dalam artikel Status Hukum Wanita yang Punya Dua Suami, secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).

     

    Masih dari artikel yang sama diuraikan bahwa perbuatan wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan, dan perzinahan dapat berakibat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri. Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan. Sehingga, pelaku poliandri dapat dipidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    4.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!