KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Diadili Dimana Jika Orang Dewasa yang Melakukan Pidana terhadap Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Diadili Dimana Jika Orang Dewasa yang Melakukan Pidana terhadap Anak?

Diadili Dimana Jika Orang Dewasa yang Melakukan Pidana terhadap Anak?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Diadili Dimana Jika Orang Dewasa yang Melakukan Pidana terhadap Anak?

PERTANYAAN

Bilamana si korban adalah anak di bawah umur (kurang dari 18 tahun) dan terdakwa sudah dianggap dewasa, lingkungan peradilan mana yang berhak mengadili?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Meskipun korban dalam perkara pidana ini adalah anak, akan tetapi terdakwanya adalah orang dewasa, dan peradilan dilaksanakan untuk mengadili terdakwa.
     
    Sehingga, yang diberlakukan adalah sistem peradilan pidana untuk orang dewasa di lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kecuali jika pelakunya adalah anggota TNI, maka akan diadili di pengadilan militer.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Orang Dewasa vs Anak, Diadili Di Mana?” yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 16 Agustus 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Meskipun korban dalam perkara pidana ini adalah anak, akan tetapi terdakwanya adalah orang dewasa, dan peradilan dilaksanakan untuk mengadili terdakwa.
     
    Sehingga, yang diberlakukan adalah sistem peradilan pidana untuk orang dewasa di lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kecuali jika pelakunya adalah anggota TNI, maka akan diadili di pengadilan militer.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan
    Dalam praktik hukum pidana dikenal istilah peradilan dan pengadilan. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya diketahui terlebih dahulu perbedaan peradilan dengan pengadilan. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
     
    Di samping itu, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II disebutkan bahwa:
     
    Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
     
    Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
     
    Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan peradilan adalah proses penegakan hukum (dalam hal ini adalah hukum pidana), sedangkan pengadilan adalah lembaga yang akan mengadili dan menerapkan hukum (tindak pidana terdakwa). Oleh karena itu, kami asumsikan, yang Anda tanyakan adalah lingkungan peradilan mana yang berhak mengadili kasus yang Anda maksud.
     
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Bingung Mau Berperkara? Mari Kenali Jenis-Jenis Pengadilan di Indonesia, Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.
     
    Peradilan Mana yang Berwenang Mengadili?
    Untuk menentukan lingkungan peradilan mana yang berhak mengadili, perlu dilihat status hukum terdakwanya. Dalam hal ini, terdakwa yang Anda sebutkan dianggap sudah dewasa, maka kami asumsikan bahwa usianya setidak-tidaknya saat melakukan tindak pidana dan diajukan ke pengadilan adalah 18 tahun atau lebih.
     
    Hal ini didasarkan pada pengertian anak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
     
    Dengan demikian, meskipun korban dalam perkara pidana ini adalah anak, akan tetapi terdakwanya adalah orang dewasa, dan peradilan dilaksanakan untuk mengadili terdakwa. Sehingga yang diberlakukan adalah sistem peradilan pidana untuk orang dewasa di lingkungan peradilan umum.
     
    Peradilan pidana ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
     
    1. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya;
    2. Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
    3. Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu;
    4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
     
    Lebih jauh mengenai pengadilan mana yang berwenang mengadili terhadap suatu tindak pidana, baca juga artikel Penghinaan Melalui Surat.
     
    Berbeda jika pelaku yang Anda maksud adalah termasuk anggota TNI, maka pelaku akan diadili di pengadilan militer. Lebih jauh bisa Anda simak dalam artikel Pidana Militer dan Proses Hukum Jika Anggota TNI Memukul Warga.
     
    Jadi, walaupun korban tindak pidana adalah anak, tetapi karena terdakwa sudah dewasa, maka perkara pidana tetap diproses dengan peradilan pidana di lingkungan peradilan umum. Kecuali jika pelakunya adalah anggota TNI, maka akan diadili di pengadilan militer.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II, diakses pada 15 November 2018, pukul 12.58 WIB.

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!