Teman saya A dititipkan seperangkat perhiasan emas oleh temannya si B, lalu terjadi pencurian di kos A dan barang yang hilang adalah perhiasan tersebut. Apakah si A wajib mengembalikan perhiasan tersebut apabila si B meminta A untuk mengganti perhiasan tersebut, dengan alasan si A lalai menjaga amanat si B? Adakah aturan hukum yang mengatur? Karena pada saat si B menitipkan perhiasan kepada si A, tidak ada kesepakatan tertentu secara lisan atau tulisan apabila perhiasan hilang, si A harus mengganti?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku KetigaKitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).
Dalam hal di atas, A telah menerima barang yang hendak dititipkan oleh B, maka perjanjian penitipan telah terjadi (lihat Pasal 1697 KUHPer). Tanggung jawab A sebagai penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer:
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1.jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2.jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3.jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4.jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban A untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas. Kemudian, dalam Pasal 1708 KUHPer diatur bahwa penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.
Jika melihat Pasal 1708 KUHPer tersebut dapat dikatakan jika upaya A untuk menyimpan barang titipan di kamar kos-nya sama dengan upaya B dalam menyimpan perhiasan tersebut di tempat tinggalnya, dan tetap dapat dicuri maka A bebas dari tanggung jawab untuk mengembalikan barang titipan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tuduhan B bahwa A telah lalai dalam menjaga barang titipan harus dibuktikan dengan mengajukan gugatan di pengadilan. B dapat menuntut ganti kerugian dari A berdasarkan Pasal 1365 dan atau Pasal 1366 KUHPer:
Pasal1365 KUHPer
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366 KUHPer
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Selain itu, sebagaimana dijelaskan dalam artikelTanggung Jawab Pengelola Rumah Indekos Terhadap Barang-Barang Penyewa, pengelola rumah penginapan sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di tempat penginapan tersebut (Pasal 1709 KUHPer). Berdasarkan Pasal 1710 KUHPer, pengelola indekos tersebut bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan atau buruh lain dalam rumah penginapan tersebut, maupun oleh orang luar.Jadi, dalam hal ini pihak pengelola rumah indekos tempat A menyimpan barang titipan (perhiasan) tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban.