Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?

Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?

PERTANYAAN

Bolehkah PNS merangkap jabatan lain misalnya PNS pada badan peradilan merangkap advokat atau penasihat hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 17 September 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

     

     

    PNS dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengaturan tentang Pegawai Negeri di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

     

    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1] 

     

    Larangan-Larangan Bagi PNS Perihal Rangkap Jabatan

    Larangan-larangan rangkap jabatan untuk PNS yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain:

    1.    Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;[2]

    2.    PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;[3]

    3.    PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;[4]

     

    Lalu bagaimana jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat? Ketentuan ini secara tegas dilarang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:

    Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.    warga negara Republik Indonesia;

    b.    bertempat tinggal di Indonesia;

    c.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

    d.    berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

    e.    berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

    f.     lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

    g.    magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

    h.    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    i.     berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

     

    Selain diatur dalam pasal tersebut, larangan merangkap profesi advokat dengan PNS juga termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

     

    Jadi berdasarkan UU Advokat, seorang PNS tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    4.    Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 UU ASN

    [2] Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN

    [3] Pasal 4 angka 3 PP 53/2010

    [4] Pasal 4 angka 4 PP 53/2010

    Tags

    hukumonline
    penasehat hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!