Apa yang dimaksud dengan headquarter agreement dalam hukum organisasi internasional? Apa contoh suatu kebiasaan internasional yang menjadi sumber hukum organisasi internasional?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perlu diketahui, tidak ada dasar hukum untuk definisi “headquarters agreement” dan sedikit buku yang membahas masalah ini. Meskipun demikian, istilah “headquarters agreement” bisa dilihat di dua instrumen hukum berikut:
1.Headquarters Agreement between the International Criminal Court and the Host State (“ICC HQ Agreement”); dan
2.Headquarters Agreement between the Organization of American States and the Government of the United States of America (“OAS HQ Agreement”).
Berdasarkan Pasal 3 ICC HQ Agreement, ICC memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian, memiliki aset, dan ikut serta sebagai pihak dalam proses pengadilan. Pengaturan serupa juga ditemukan dalam Pasal 2 OAS HQ Agreement.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kedua instrumen di atas, secara umum, mengatur berjalannya organisasi internasional seperti status hukum dan personalitas hukum, hak-hak khusus, imunitas, fasilitas yang diterima pihak organisasi internasional, termasuk alamat tetap kantor utama.
Contoh lain adalahInternational Committee of the Red Cross(“ICRC”) yang menandatangani headquarters agreement dengan negara-negara tempat mereka beroperasi untuk memberikan status hukum yang memungkinkan ICRC menjalankan fungsinya.
Meski tidak terdapat definisi spesifik atas “headquarters agreement”, kami menyimpulkan bahwa headquarters agreement adalah perjanjian yang mengatur kewajiban masing-masing pihak, serta memberikan status hukum, hak-hak khusus, dan imunitas kepada organisasi internasional untuk menjalankan fungsinya di wilayah kedaulatan dari host state (negara tuan rumah).
Untuk pertanyaan kedua, yakni hukum kebiasaan internasional, dapat dilihat dalam Pasal 38 ayat 1 huruf b Statute of the International Court of Justice, yang menyatakan “The Court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply…international custom, as evidence of a general practice accepted as law;”
Ada dua unsur dalam pasal di atas, yakni praktik umum oleh negara dan kebiasaan yang diterima oleh Negara sebagai hukum.Komponen pertama dibuktikan dengan adanya praktik dari berbagai negara yang diulang secara terus menerus. Sedangkan, komponen kedua dari pasal tersebut disebut sebagai opinio juris sive necessitatis (“opinio juris”).
Opinio juris dapat diartikan sebagai kebiasaan internasional yang diulang terus menerus oleh negara-negara, karena dianggap sebagai suatu kewajiban. Pengertian ini dipertegas oleh putusan International Court of Justice (“ICJ”) dalam kasus Nicaragua v. United States, yang mengartikan opinio juris sebagai elemen dari kebiasaan internasional yang dapat dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional.
Contoh kebiasaan internasional yang diakui menjadi sumber hukum adalah konsep personalitas hukum (legal personality) organisasi internasional. Personalitas hukum dari organisasi internasional adalah kemampuan organisasi internasional untuk menjadi pihak dalam kontrak, memiliki aset, dan dapat beracara dalam prosedur persidangan.
Sebelumnya, konsep ini tidak dikenal dalam hukum internasional. Namun, setelah advisory opinion dari ICJ tentang “Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations” (Advisory Opinion), hukum internasional mengakui bahwa organisasi internasional dapat memiliki legal personality.
Meski saat itu Piagam PBB tidak mengatur persoalan ini, Advisory Opinion tersebut mengatakan bahwa PBB memiliki personalitas hukum yang terpisah dari anggotanya dan menetapkan PBB sebagai subjek hukum internasional yang dapat mempertahankan hak-haknya dengan mengajukan klaim internasional.
Sejak ICJ memutus Advisory Opinion tersebut, konsep personalitas hukum organisasi internasional, telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bahan bacaan:
1.Headquarters Agreement between the International Criminal Court and the Host State, ICC-BD/04-01-08, Official Journal Publication.
2.J. Samuel Barkin, International Organization Theories and Institutions, First Edition, Palgrave Macmillan, 2006, hal. 129.
3.Yoram Dinstein, The Conduct of Hostilities under the Law of International Armed Conflict, Cambridge: Cambridge University Press, 2004, hal. 5.
4.Malcom Shaw. 2008. International Law (Sixth Edition). New York: Cambridge University Press, hal. 72-93