Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persentase Upah Pokok Kurang dari 75%, Ini Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Persentase Upah Pokok Kurang dari 75%, Ini Akibat Hukumnya

Persentase Upah Pokok Kurang dari 75%, Ini Akibat Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Persentase Upah Pokok Kurang dari 75%, Ini Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada bagian soal pengupahan di sana ada bahasa "dalam hal komponen upah terdiri dari...". Dalam hukum, arti kalimat ‘dalam hal’ itu bersifat wajib atau kebolehan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik pasal yang dimaksud, kami mengasumsikan Anda menanyakan bunyi Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Frasa “dalam hal” pada pasal tersebut menunjukkan hitungan persentase minimal upah pokok berdasarkan komponen upahnya. Sehingga, secara hukum ketentuan ini wajib ditaati.

    Namun sayangnya, tidak diatur sanksi jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan. Meski demikian, jika ketentuan besarnya upah pokok paling sedikit 75% tidak dipenuhi, hal ini akan berdampak pada perhitungan dalam rumus penentuan uang pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan lain-lain.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Akibat Hukum Jika Persentase Upah Pokok Kurang dari 75 Persen yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 September 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada 19 Mei 2017 oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn.

    Komponen Upah

    KLINIK TERKAIT

    Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?

    Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?

    Dikarenakan Anda tidak menyebut pasal berapa yang ditanyakan, kami mengasumsikan kutipan pasal yang Anda maksud diambil dari bunyi Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

    Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Maksud frasa “dalam hal” adalah berlakunya ketentuan proporsi upah apabila terpenuhinya suatu syarat, yaitu apabila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Oleh karena itu, “dalam hal” di sini wajib ditaati saat komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

    Sebelumnya perlu Anda pahami, komponen upah diatur lebih lanjut di Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan(“PP Pengupahan”) sebagai berikut:

    1. Upah terdiri atas komponen:
      1. Upah tanpa tunjangan;
      2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
      3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
      4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.[1]

    Lebih lanjut, persentase besaran upah pokok tersebut untuk jabatan atau pekerjaan tertentu bisa diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]

    Jika Persentase Upah Pokok Kurang dari 75%

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi bagi pengusaha jika persentase upah pokok kurang dari 75%. Meski demikian, Anda perlu meninjau ketentuan-ketentuan seperti pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain berikut ini:

    1. Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

    Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:[3]

    1. upah pokok; dan
    2. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

    Jika upah yang diberikan tanpa tunjangan, dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah upah tanpa tunjangan. Kemudian jika upah yang diberikan termasuk upah pokok dan tunjangan tidak tetap, hitungannya adalah upah pokok saja.[4]

    1. Objek Pajak Penghasilan (PPh)

    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan perubahannya.[5]

    1. Tunjangan Hari Raya (THR)

    Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut:[6]

    1. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

    Upah 1 bulan sebagaimana di atas terdiri atas komponen upah:[7]

    1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    2. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Sehingga bisa disimpulkan, persentase upah pokok yang di bawah 75% mempengaruhi perhitungan rumus-rumus sebagaimana disebutkan di atas. Kami berpendapat, meskipun tidak ada sanksi rigid terkait pelanggaran komponen upah ini, Anda tetap berhak menuntutnya melalui jalur perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 7 ayat (3) PP Pengupahan

    [2] Pasal 7 ayat (5) PP Pengupahan

    [3] Pasal 66 ayat (1) PP Pengupahan

    [4] Pasal 66 ayat (2) dan (3) PP Pengupahan

    [5] Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh

    [6] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [7] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    Tags

    bpjs
    gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!