Kenapa tindak pidana pencucian uang disidang di dalam pengadilan Tipikor? Padahal, tindak pidana pencucian uang itu sendiri punya UU khusus yang mengatur mengenai pidana pencucian uang, apa ada hubungannya antara tindak pidana pencucian uang dengan pengadilan Tipikor?
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
a.tindak pidana korupsi;
b.tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
c.tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili kasus pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
Benar bahwa tindak pencucian uang diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”), dan yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU. (untuk penjelasan selengkapnya simak artikel Money Laundering). Kemudian, mengenai berbagai tindak pidana asal dalam kejahatan pencucian uang diatur dalam Pasal 2 UU TPPU, yang selengkapnya berbunyi:
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
2.Seperti yang telah dijelaskan pada poin 1, tindak pidana pencucian uang memiliki hubungan dengan Pengadilan Tipikor, dalam hal tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
Pengadilan Tipikor hanya memiliki kewenangan terhadap tindak pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, sedangkan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya selain korupsi bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor. Sebagai contoh, dalam artikel Alumni Unair Didakwa Terorisme dan Pencucian Uang, terdakwa yang diduga terlibat kasus terorisme dan pencucian uang dari hasil terorisme disidangkan di pengadilan negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bukan di Pengadilan Tipikor.