Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

PERTANYAAN

Saudara saya divonis penjara selama 6 tahun. Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung pembebasan bersyarat bagi narapidana? Setidaknya saudara saya harus menjalani berapa tahun agar dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan. Lantas bagaimana cara menghitung pembebasan bersyarat bagi narapidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Pembebasan Bersyarat dan Remisi dibuat oleh Andar Beniala Lumbanraja, S.H., yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Agustus 2017 dan dimutakhirkan pertama kali dengan judul Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya! yang dipublikasikan pada Jumat, 29 Januari 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya

    Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya

    Syarat Pembebasan Bersyarat

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan.[1]

    Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana yang akan diajukan pembebasan bersyarat. Maka kami asumsikan bahwa narapidana yang Anda maksud melakukan tindak pidana selain terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika ataupun korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya: [2]

    1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
    2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
    3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
    4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

    Baca juga: Syarat Pembebasan Bersyarat dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 bagi Napi WNA

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara hitung pembebasan bersyarat, perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan.[3]

    Akan tetapi, untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:[4]

    1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
    2. Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
    3. Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
    4. Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penting untuk Anda perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.[5]

    Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:

     

    Bebas Bersyarat = 2/3  x (masa pidana - remisi)

    Berdasarkan penjelasan di atas, untuk mengitung pembebasan bersyarat saudara Anda, terlebih dahulu kita asumsikan bahwa saudara Anda telah menjalani masa pidana selama satu tahun dan dihitung sejak narapidana pertama kali ditangkap. Kami asumsikan bahwa saudara Anda juga telah mendapat remisi umum selama 2 bulan.

    Baca juga: Syarat Remisi dan Besarannya bagi Narapidana

    Dengan demikian, saudara Anda dapat memperoleh pembebasan bersyarat ketika sudah menjalani masa pidana selama 2/3 x (6 tahun – 2 bulan) yaitu kurang lebih 3 tahun 11 bulan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [1] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

    [2] Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)

    [3] Pasal 148 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [4] Pasal 148 ayat (2), (3), (4), dan (5) Permenkumham 3/2018

    [5] Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    Tags

    bebas bersyarat
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!