Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa

Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa

PERTANYAAN

Apabila di dalam suatu PT Terbuka, pihak manajemennya melakukan kesalahan dalam membuat laporan keuangan (misalnya direkayasa), apa yang menjadi hak para pemegang saham dan bagaimana upaya yang harus ditempuh para pemegang saham PT Terbuka tersebut untuk memperoleh haknya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengertian dari PT terbuka atau perseroan terbuka pada Pasal 1 angka 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pengertian ini juga disebutkan dalam Poin 1 huruf a Peraturan No. IX.H.1 - Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik

     

    Jadi, PT terbuka adalah PT yang telah melakukan penawaran umum saham di pasar modal (emiten) atau PT yang telah menjadi Perseroan Publik.

    KLINIK TERKAIT

    Eksekusi Saham yang Digadaikan dalam Bursa

    Eksekusi Saham yang Digadaikan dalam Bursa
     

    Kemudian, yang dimaksud dengan perseroan publik dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 UUPT Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam ketentuan pasar modal yaitu Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) Perseroan publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Secara umum, hak-hak dari pemegang saham dalam PT dapat Saudara lihat dalam artikel Bolehkah Karyawan memiliki Saham Perseroan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kemudian karena yang Saudara tanyakan adalah PT terbuka, maka dalam hal ini terkait juga ketentuan di bidang pasar modal dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ("Bapepam-LK"). Karena PT terbuka adalah Perusahaan Publik atau PT yang telah melakukan penawaran umum saham (emiten), maka dalam hal ini kepentingan publik/masyarakat sebagai pemilik saham harus dilindungi.

     

    Laporan keuangan wajib diserahkan oleh Direksi PT terbuka kepada akuntan publik untuk diaudit (lihat Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT). Kemudian laporan hasil audit akuntan publik atas laporan keuangan tersebut disampaikan secara tertulis dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Direksi dan disahkan melalui RUPS (Pasal 68 ayat (3) jo. Pasal 69 ayat (1) UUPT). Bila pemegang saham tidak menerima laporan keuangan tersebut, maka tidak akan disahkan dalam RUPS. Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan, dalam hal ini adalah pemegang saham (lihat Pasal 69 ayat (3) UUPT).

     

    Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan No. X.K.2 - Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-346/BL/2011 Tahun 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan X.K.2”). Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Bapepam dan LK paling sedikit 2 (dua) eksemplar, satu di antaranya dalam bentuk asli, dan disertai dengan laporan dalam salinan elektronik (soft copy). Laporan keuangan tersebut meliputi:

    1)    laporan posisi keuangan (neraca);

    2)    laporan laba rugi komprehensif;

    3)    laporan perubahan ekuitas;

    4)    laporan arus kas;

    5)    laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif, jika Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian kembali pospos laporan keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya; dan

    6)    catatan atas laporan keuangan

     

    Dalam Peraturan X.K.2 dikenal adanya laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan. Mengenai dugaan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan ini, Bapepam berwenang untuk memeriksa apabila emiten atau PT publik tersebut melakukan pelanggaran (lihat Pasal 100 ayat [1] UUPM). Apabila pelanggaran tersebut berakibat merugikan kepentingan pasar modal dan/atau merugikan kepentingan pemodal atau masyarakat Bapepam berwenang untuk melakukan penyidikan (lihat Pasal 101 ayat [1] UUPM). Bila terbukti melakukan pelanggaran, maka Bapepam berwenang menjatuhkan sanksi adminstratif antara lain (Pasal 102 ayat [2] UUPM):

    a.    peringatan tertulis;

    b.    denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

    c.    pembatasan kegiatan usaha;

    d.    pembekuan kegiatan usaha;

    e.    pencabutan izin usaha;

    f.     pembatalan persetujuan;dan

    g.    pembatalan pendaftaran.

     

    Sedangkan bila terbukti melakukan tindak pidana, maka dalam hal ini Direksi yang merekayasa laporan keuangan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam  Pasal 107 UUPM:

    Pasal 107

    “Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

     

    Pemegang saham yang merasa dirugikan oleh Direksi dapat melakukan gugatan untuk menuntut ganti kerugian ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 61 UUPT:

     
    Pasal 61

    (1)   Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

    (2)   Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    3.    Peraturan No. IX.H.1 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor KEP-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

    4.    Peraturan No. X.K.2 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor KEP-346/BL/2011 Tahun 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!