Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Advokat Bekerja Sama dengan Lawan Berperkara

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Jika Advokat Bekerja Sama dengan Lawan Berperkara

Jika Advokat Bekerja Sama dengan Lawan Berperkara
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Advokat Bekerja Sama dengan Lawan Berperkara

PERTANYAAN

Jika kuasa hukum bekerja sama dengan lawan yang berperkara, apakah itu sesuai atau melanggar etika profesi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami asumsikan kuasa hukum yang Saudara maksud adalah seorang advokat.
     

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya dalam menjalankan tugas profesinya advokat terikat pada peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi advokat. Perbuatan advokat yang bekerja sama dengan lawan berperkara berpotensi merugikan kepentingan kliennya. Padahal, di dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) disebutkan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.

     

    Setidaknya ada dua kemungkinan dalam hal advokat bekerja sama dengan lawan berperkara, yaitu:

    1.    Advokat tersebut bekerja sama dengan lawan untuk mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan, dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Advokat tersebut bekerja sama dengan pihak lawan dengan memberikan informasi mengenai kliennya.

     

    Dalam kondisi pertama, tindakan kuasa hukum mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi lawan baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana adalah tidak dibenarkan berdasarkan Pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”). Kemudian, di dalam Pasal 7 huruf f KEAI ditegaskan bahwa apabila advokat ingin menghubungi seseorang untuk membicarakan suatu perkara, sedangkan orang tersebut telah menunjuk advokat untuk menangani perkara tersebut, maka hubungan tersebut hanya dapat dilakukan melalui advokat tersebut.

     

    Sedangkan dalam kondisi kedua, yaitu advokat bekerja sama dengan lawan berperkara untuk memberikan informasi tentang kliennya, hal tersebut juga dilarang oleh UU Advokat dan KEAI. Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Advokat dikatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya. Sedangkan, dalam Pasal 4 huruf h KEAI dikatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Untuk lebih lanjut mengenai rahasia klien yang harus dijaga oleh kuasa hukumnya, Saudara dapat membaca artikel Etika Pengacara.

     

    Atas dugaan adanya pelanggaran KEAI, advokat tersebut dapat dilaporkan pada Majelis Dewan Kehormatan untuk dapat diperiksa dan diadili. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU Advokat. Jika terbukti melanggar UU Advokat dan KEAI, advokat tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Lebih jauh, simak artikel Ke Mana Melapor Jika Advokat Telantarkan Klien?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);

    2.    Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!