Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengancaman Terhadap Ahli yang Memberi Keterangan dalam Persidangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengancaman Terhadap Ahli yang Memberi Keterangan dalam Persidangan

Pengancaman Terhadap Ahli yang Memberi Keterangan dalam Persidangan
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Pengancaman Terhadap Ahli yang Memberi Keterangan dalam Persidangan

PERTANYAAN

Apakah ada kasus pengancaman terhadap keterangan saksi ahli? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami perlu jelaskan terlebih dahulu mengenai istilah yang Anda gunakan yaitu “saksi ahli”.

     

    Dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) antara lain dinyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli.

     

    Definisi keterangan ahli dijelaskan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP yaitu, keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

     

    Jadi, istilah yang digunakan oleh peraturan perundang-undangan adalah ahli dan keterangan ahli, bukan istilah saksi ahli seperti yang Anda gunakan. Selain itu, yang diberikan oleh seorang ahli dalam persidangan bukanlah suatu kesaksian, melainkan keterangan. Namun dalam praktik, orang yang memberikan keterangan sebagai ahli ini sering disebut sebagai saksi ahli.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, sampai dengan tahun 2012, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) belum pernah menerima permohonan perlindungan karena adanya ancaman terhadap ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan.

     

    Perlu diketahui, dalam menentukan syarat perlindungan terhadap seorang saksi, LPSK berpedoman terhadap ketentuan Pasal 28 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perllindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), yang mana syarat tersebut antara lain mempertimbangkan mengenai:

    1. Sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban

    2. Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan atau korban.

    3. Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan atau korban

    4. Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban

     

    Selain itu, kategori saksi yang dilindungi LPSK sesuai ketentuan UU 13/2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri.

     

    Untuk itu, meski seseorang adalah ahli yang memberikan keterangan di persidangan tapi jika yang bersangkutan memenuhi kategorisasi sebagaimana dimaksud ketentuan UU 13/2006 dan syarat-syarat pertimbangannya, maka dia berhak mendapatkan perlindungan LPSK.

     

    Demikian semoga berkenan.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perllindungan Saksi dan Korban

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!