Saya memiliki teman yang baru lulus dari sebuah universitas negeri di Semarang. Setelah ia mendapat ijazah, ia bekerja pada sebuah bank perkreditan. Baru dua bulan bekerja, ia memutuskan keluar karena tidak betah. Namun, perusahaan tersebut menahan ijazah asli teman saya itu, dan meminta Rp25 juta jika ingin keluar. Tolong penjelasannya atas permasalahan tersebut, apakah dilegalkan dari segi hukum? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan pertanyaan tersebut, Saudara tidak memberitahukan apakah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Untuk itu pertama-tama kami akan menjelaskan tentang kedua macam perjanjian kerja ini.
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
c.pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sedangkan, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja yang tidak menetapkan jangka waktu ikatan kerja pegawai tersebut. Pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan pegawai tetap perusahaan tersebut.
Pada kondisi pertama, yaitu dalam hal teman Anda bekerja dengan PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT, maka berdasarkan Pasal 62 UU 13/2003 teman Anda sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah teman Saudara selama jangka waktu PKWT yang tersisa. Misalkan, PKWT tersebut untuk jangka waktu 1 tahun, maka teman Saudara yang baru bekerja selama 2 bulan, harus membayar ganti rugi sebanyak 10 kali gaji teman Saudara.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003, pembayaran ganti rugi tersebut tidak terjadi apabila pengakhiran hubungan kerja terjadi karena:
a.pekerja meninggal dunia;
b.berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam kondisi tersebut, maka teman Saudara hanya harus membayar ganti rugi berdasarkan sisa waktu PKWT yang tidak dipenuhi. Adapun soal penahanan ijazah oleh perusahaan, hal tersebut mungkin dimaksudkan agar teman Saudara melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi tersebut. Walaupun, menurut kami, hal tersebut tidak diperlukan karena apabila teman Saudara tidak membayar ganti rugi, perusahaan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi atas PKWT tersebut.
Dalam hal ini, teman Saudara perlu memastikan bahwa di dalam perjanjian kerja antara dia dengan perusahaan telah diperjanjikan, misalnya bahwa perusahaan berhak menahan ijazah selama ganti rugi belum dibayarkan. Apabila diperjanjikan demikian, dan telah disepakati oleh para pihak, maka ketentuan tersebut berlaku bagi teman Saudara. Karena berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat membaca artikel-artikel:
Sedangkan pada kondisi kedua, yaitu apabila perjanjian kerja teman Saudara adalah PKWTT, dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh PKWTT yang mengundurkan diri yaitu:
a.mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Jadi, pengunduran diri pekerja PKWTT harus memenuhi ketentuan yang diatur Pasal 162 ayat (3) UUK tersebut.
Ketentuan mengenai denda dari perusahaan sebesar Rp25 juta yang teman Saudara hadapi boleh jadi berkaitan dengan perjanjian ikatan dinas sebagaimana dimaksud Pasal 162 ayat (3) huruf b UUK. Di dalam perjanjian tersebut mungkin saja diperjanjikan bahwa dalam kurun waktu tertentu dia tidak boleh mengundurkan diri dan pengunduran diri akan menyebabkan sanksi berupa denda. Jika demikian halnya, maka teman Saudara harus membayar denda tersebut. Karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Penjelasan selengkapnya simak artikel-artikel berikut: