Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ingin Memperkarakan Mantan Suami Karena Teror SMS

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ingin Memperkarakan Mantan Suami Karena Teror SMS

Ingin Memperkarakan Mantan Suami Karena Teror SMS
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Ingin Memperkarakan Mantan Suami Karena Teror SMS

PERTANYAAN

Saya mendapat teror dari mantan suami lewat SMS yang dikirim ke keluarga dan teman-teman kantor. Parahnya lagi, dia sekarang juga mengirim gambar-gambar maaf "telanjang" saya yang dia ambil saat jadi suami saya berupa dokumen cetak, ke suami saya yang sekarang dan keluarga saya. Ini sangat mengganggu keharmonisan keluarga saya dan karier saya. Mohon untuk diberikan saran dan apakah dalam kasus saya ini, mantan suami saya ini bisa diperkarakan di meja hukum? Dan jika ini saya perkarakan apakah akan terjadi masalah dengan karier saya sebagai PNS? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perbuatan mantan suami Anda yang menyebarkan foto privasi (foto telanjang) Anda berupa dokumen cetak secara hukum dapat dipidana berdasarkan delik tentang kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 282 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu juga dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) apabila dikirim melalui media elektronik. Alternatif lain juga dapat menggunakan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
     
    Sedangkan, untuk teror sebagaimana yang Anda maksud, jika teror (baik berbentuk informasi/dokumen elektronik maupun hasil cetaknya) tersebut diasumsikan mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dan perubahannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 07 November 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Perbuatan mantan suami Anda yang menyebarkan foto privasi (foto telanjang) Anda berupa dokumen cetak secara hukum dapat dipidana berdasarkan delik tentang kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 282 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu juga dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) apabila dikirim melalui media elektronik. Alternatif lain juga dapat menggunakan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
     
    Sedangkan, untuk teror sebagaimana yang Anda maksud, jika teror (baik berbentuk informasi/dokumen elektronik maupun hasil cetaknya) tersebut diasumsikan mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dan perubahannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perbuatan Mantan Suami Menyebarkan Foto Telanjang
    Sayangnya, Anda tidak menyebutkan dugaan motif mantan suami Anda dalam melakukan perbuatan tersebut, misalnya motif ekonomi (keuntungan pribadi), dendam, atau motif lainnya. Selain itu, konten “teror” sebagaimana yang mantan suami Anda lakukan, perlu diketahui apakah mengandung muatan ancaman kekerasan ataukah terdapat unsur pemerasan.
     
    Saran kami, sebaiknya kasus tersebut dilaporkan ke polisi atau ke penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Direktorat Keamanan Informasi.
     
    Perbuatan mantan suami Anda menyebarkan foto privasi Anda berupa dokumen cetak, secara hukum dapat dipidana berdasarkan delik tentang kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 282 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
     
    Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Ancaman pidana berupa denda maksimum sebesar Rp 4.500,- yang terdapat dalam Pasal 282 ayat (1) KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:
     
    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
     
    Jika foto privasi Anda dikirim melalui media elektronik, penyebaran konten privasi tersebut juga dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang berbunyi;
     
    Pasal 27 ayat (1) UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Alternatif lain juga dapat menggunakan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”):
     
    Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi
    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.
     
    Pasal 29 UU Pornografi:
    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
     
    Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman
    Sedangkan, untuk teror sebagaimana yang Anda maksud, jika teror (baik berbentuk informasi/dokumen elektronik maupun hasil cetaknya) tersebut diasumsikan mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 29 UU ITE yang mengatur mengenai pengancaman yang dilakukan terhadap seseorang, yaitu:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
     
    Ancaman pidananya terdapat pada Pasal 45B UU 19/2016:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Analisis
    Mencermati kasus posisi Anda, tentu persoalannya memang tidak sesederhana itu. Persoalan utama dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan konten privasi yang selama ini terjadi adalah keengganan korban untuk melaporkan kejadian dengan alasan khawatir terhadap ancaman maupun khawatir akan berdampak buruk terhadap kehidupan korban setelah kasus tersebut diproses hukum.
     
    Namun saran kami, Anda atau orang dekat Anda tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus yang Anda hadapi. Penyidikan dalam kasus yang berhubungan dengan konten privasi biasanya dilakukan secara tertutup. Penyidik sesuai kode etik akan merahasiakan informasi yang diketahuinya kepada publik.
     
    Terkait kedudukan Anda sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), menurut pandangan kami, kasus Anda secara hukum tidak berpengaruh langsung terhadap kedudukan Anda sebagai PNS karena melaporkan suatu tindak pidana yang dialami bukan merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN.Smn, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dilakukan secara berlanjut”.
     
    Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyebarkan foto mantan pacaranya yang bermuatan asusila (seperti foto telanjang sedang melakukan hubungan seksual dan melakukan onani) melalui sosial media seperti YouTube, WhatsApp dan Instagram tanpa persetujuan/izin dan tanpa sepengetahuan mantan pacarnya. Akibat perbuatannya, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga membantu Anda.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN.Smn.

    Tags

    mantan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!