Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Soal Tunjangan Karyawan yang Dimutasi ke Daerah Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Aturan Soal Tunjangan Karyawan yang Dimutasi ke Daerah Lain?

Adakah Aturan Soal Tunjangan Karyawan yang Dimutasi ke Daerah Lain?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Soal Tunjangan Karyawan yang Dimutasi ke Daerah Lain?

PERTANYAAN

Adakah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permenaker atau Kepmenaker, yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan/bantuan berupa uang kepada karyawan apabila dimutasikan wilayah kerja lain dalam satu grup perusahaan tersebut? Misal, si A tadinya lokasi kerja di daerah Kalsel kemudian karena kebutuhan perusahaan si A suatu saat dimutasikan ke daerah Kaltim? Mohon bantuan jawaban dan terima kasih atas penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami asumsikan bahwa penempatan kerja atau mutasi tersebut hanya dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia dan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dibuat secara tertulis dengan perjanjian. Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf d UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat tempat pekerjaan. Apabila tempat karyawan bekerja memiliki cabang di beberapa daerah di Indonesia, ada kemungkinan ia dipindahkan tempat kerjanya ke daerah lain.

     

    Setiap wilayah provinsi atau kabupaten/kota dapat menetapkan besaran upah minimum di daerahnya yang ditetapkan oleh Gubernur (lihat Pasal 89 UUK). Upah minimum ini biasanya dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Besarnya UMP di tiap daerah biasanya berbeda-beda tergantung kebutuhan hidup layak di daerahnya. Saat seorang karyawan dipindahkan tempat kerjanya (mutasi) dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur, maka yang disesuaikan adalah besaran upah minimum karyawan tersebut yaitu harus mengikuti besaran jumlah upah minimum di wilayah Kalimantan Timur.

    KLINIK TERKAIT

    Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?

    Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?
     

    Pengusaha dilarang membayarkan upah karyawan dibawah besaran upah minimum di wilayah karyawan bekerja (lihat Pasal 90 ayat (1) UUK).

     

    Mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan kepada karyawan yang dimutasi ke daerah lain, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Akan tetapi, hal ini bisa saja diatur di dalam dalam peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja (“PK”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”). Karena itu, sebaiknya Anda melihat kembali pada PP, PK, atau PKB, khususnya ketentuan mengenai mutasi karyawan ke daerah lain. Lebih lanjut, Saudara dapat membaca artikel Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan Kerja/Mutasi?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, tidak diatur kewajiban perusahaan untuk memberi tunjangan kepada karyawan yang mengalami mutasi ke daerah lain. Mengenai hal ini dapat diatur dalam PP, PK, atau PKB. Perusahaan wajib membayarkan upah karyawan sesuai dengan besaran upah minimum di wilayah tujuan karyawan tersebut dimutasi. Saudara dapat pula membaca artikel-artikel berikut ini:

    -      Penerapan Peninjauan Upah yang Pekerja yang Upahnya di Atas UMP

    -      Jika Upah Pokok di Bawah UMP

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!