Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi

Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi

PERTANYAAN

Saya direktur dan belum dibayar THR serta gaji bulan terakhir. Apakah direktur memiliki hak yang sama terhadap gaji dan THR?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Anggota direksi berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan rapat Dewan Komisaris dalam hal kewenangan menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 12 Oktober 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

     

     

    Anggota direksi berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan rapat Dewan Komisaris dalam hal kewenangan menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), tidak dikenal istilah direktur, yang ada adalah direksi.

     

    Kedudukan Anggota Direksi dalam Perusahaan

    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[1]

     

    Pengangkatan anggota direksi ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sedangkan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.[2] Akan tetapi perlu diketahui bahwa kewenangan RUPS ini, dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.[3]

     

    Mengutip artikel Apakah Direksi Asing Wajib Diikutsertakan Program Jamsostek? intinya hubungan kerja anggota-anggota direksi dengan perusahaan diatur dalam RUPS (jika anggota direksi tersebut diangkat oleh RUPS). Hubungan ini dinamakan hubungan korporasi. Namun, ada juga anggota direksi yang tidak diangkat melalui RUPS (diangkat oleh Direktur Utama). Hubungan ini dinamakan hubungan kerja karena adanya unsur upah, perintah kerja dan pekerjaan.

     

    Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan anggota direksi yang Anda maksud adalah anggota direksi yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS sehingga anggota direksi tersebut bukan termasuk kategori pekerja.

     

    Hak atas Gaji dan THR Bagi Anggota Direksi

    Menjawab pertanyaan Anda, anggota direksi memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (“THR”), sebagaimana diatur dalam RUPS. Dalam hal direksi BUMN, maka besaran THR-nya diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (penjelasan selengkapnya simak artikel Aturan Besaran THR Direksi BUMN).

     

    Jadi, terhadap direksi tidak berlaku ketentuan THR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) yang menyatakan Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Dari bunyi ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa hak atas THR berdasarkan Permenaker 6/2016 hanya berlaku terhadap pekerja.

     

    Kami menyarankan agar Anda melihat kembali ketentuan dalam keputusan RUPS terkait gaji dan tunjangan anggota direksi atau keputusan rapat Dewan Komisaris dalam hal kewenangan menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

     

    Jadi, anggota direksi berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam RUPS.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 92 ayat (1) UUPT

    [2] Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (1) UUPT

    [3] Pasal 96 ayat (2) dan (3) UUPT

    Tags

    hukumonline
    tunjangan hari raya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!